22 April 2026
AA1WnwSe.jpg



Kinerja penerimaan pajak di wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 belum mencapai target yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025 mencapai Rp16,63 triliun atau sebesar 90,68% dari target yang ditetapkan. Target tersebut sebesar Rp18,34 triliun. Penyebab utama tidak tercapainya target adalah adanya penurunan harga batu bara, aktivitas penegakan hukum di sektor timah, serta kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak di tahun 2026, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung telah menyiapkan beberapa strategi. Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan:

  • Fokus pada pengawasan efektif

    Strategi pertama adalah memfokuskan pengawasan terhadap wajib pajak serta melakukan ekstensifikasi perpajakan melalui program Quick Wins DJP. Salah satu fokusnya adalah menggali potensi dari sektor shadow economy atau ekonomi gelap.

  • Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah

    Langkah kedua adalah memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah melalui implementasi perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah (PKS OP4D). Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain juga akan ditingkatkan.

  • Pencairan tunggakan pajak

    Selain itu, pihak Kanwil DJP juga akan melakukan upaya pencairan tunggakan pajak terhadap penunggak prioritas. Langkah penegakan hukum di bidang perpajakan juga akan dimasifkan.

Hingga 31 Januari 2026, penerimaan pajak di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp1,06 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 4,83% dari total target yang ditetapkan untuk tahun ini. Pertumbuhan penerimaan pajak tercatat sebesar 1,4% (year on year/YoY).

Selain itu, hingga 3 Februari 2026, jumlah aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik mencapai 278.976 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264.766 wajib pajak pribadi dan 14.210 wajib pajak badan.

Retno menyampaikan bahwa di tahun 2026, seluruh wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax. Pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik menjadi langkah awal sebelum wajib pajak melaporkan SPT tahunan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dapat lebih mendekati target yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *