Bank Indonesia (BI) secara resmi memberikan izin usaha kepada dua lembaga penting dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing. Dua lembaga tersebut adalah Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (IDCX) dan Indonesia Clearing House (ICH). Penetapan izin ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola industri derivatif di Indonesia.
Dalam surat yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026, BI memberikan penetapan izin usaha kepada ICDX sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Sementara itu, ICH mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B pada tanggal yang sama. Dengan izin ini, ICDX dan ICH menjadi lembaga pertama di Indonesia yang memiliki status resmi dari BI dalam bidang tersebut.
Peran ICDX dalam Pengembangan Derivatif PUVA
Direktur ICDX, Nursalam, menyampaikan bahwa izin yang diberikan oleh BI merupakan titik awal bagi ICDX untuk berkontribusi dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing yang modern dan berstandar internasional. ICDX berkomitmen penuh untuk mendukung upaya BI dalam pengembangan Derivatif PUVA sesuai dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030.
Nursalam menjelaskan bahwa Bank Indonesia ingin mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional. Untuk itu, penyelenggara Bursa dan Lembaga Kliring PUVA harus memiliki kompetensi, kapabilitas, ketahanan siber, serta operasional yang efisien dan transparan. ICDX siap fokus pada pengembangan operasional dari berbagai aspek seperti integritas pasar, perlindungan nasabah, dan teknologi.
Lima Langkah Strategis ICDX
Beberapa langkah strategis akan dijalankan oleh ICDX dalam mendukung pengembangan Derivatif PUVA:
- Dari sisi produk, ICDX akan terus melakukan sinergi atas produk-produk yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro.
- Dari sisi pricing, ICDX akan menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel, mengacu pada mekanisme pasar yang kredibel.
- Dari sisi partisipan, ICDX akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengembangkan perdagangan derivatif PUVA.
- Dari sisi infrastruktur, ICDX telah memulai dengan mengadopsi teknologi terbaik untuk mendukung perdagangan yang aman, transparan, dan efisien.
- Dari sisi perlindungan konsumen, ICDX akan menangani pengaduan secara efektif serta meningkatkan keberdayaan konsumen melalui program-program edukasi dan literasi.
Peran ICH dalam Pengembangan Derivatif PUVA
Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra, menyampaikan bahwa pemberian izin ini merupakan kepercayaan dan mandat besar dari Bank Indonesia kepada ICH. Sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, ICH akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi BI dalam pengembangan derivatif PUVA.
ICH berkomitmen menjadi infrastruktur penyelenggara derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi. Hal ini didukung dengan manajemen risiko komprehensif yang dapat mengikuti dinamika pasar sekaligus sarana mitigasi risiko. Visi ini sejalan dengan tujuan Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA.
Fokus Pengembangan Derivatif PUVA Sesuai BPPU 2030
Sesuai framework BPPU 2030, pengembangan Derivatif PUVA difokuskan pada beberapa aspek utama:
- Produk yang variatif dan likuid.
- Kebijakan pricing yang efisien dan kredibel.
- Partisipan yang aktif dan kompeten.
- Infrastruktur yang 3I (Interkoneksi, interoperabilitas, integrasi) dan berstandar internasional.
- Sinergi dan koordinasi antar lembaga.
Dengan adanya izin usaha dari Bank Indonesia, ICDX dan ICH siap menjadi fondasi kuat dalam pengembangan pasar derivatif PUVA yang lebih stabil, efisien, dan berkelanjutan.