27 April 2026
AA1W3Ybn.jpg

Persiapan Pendirian BUMD di Kabupaten Dharmasraya

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, sedang mempersiapkan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai salah satu langkah strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Dokumen perencanaan kelayakan (FS) pendirian BUMD telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi langkah awal dalam proses perizinan dan pengembangan BUMD tersebut.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menjelaskan bahwa pembentukan BUMD ini memerlukan adanya kesiapan regulasi sebagai dasar operasional. Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan adalah penyusunan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Menurutnya, sebelum BUMD dapat beroperasi secara efektif, diperlukan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur.

“Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka menindaklanjuti dokumen FS pendirian BUMD. Ada beberapa saran dan masukan dari pemerintah pusat yang perlu kami sesuaikan,” ujar Annisa dalam keterangan resmi.

Tujuan Pendirian BUMD

Tujuan utama pendirian BUMD ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. BUMD yang akan didirikan nantinya akan bergerak di sektor-sektor strategis seperti rice milling unit, pengelolaan aset eks-HGU, replanting dan pengolahan kelapa sawit, serta industri pakan.

Annisa menyatakan bahwa Dharmasraya memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang cukup besar. Oleh karena itu, BUMD akan menjadi sarana untuk memanfaatkan potensi lokal tersebut secara profesional dan berkelanjutan.

“Dengan adanya BUMD, kami berharap dapat memberikan dampak positif terhadap PAD dan perekonomian daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

Evaluasi oleh Pemerintah Pusat

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Yudia Ramli menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan yang diajukan oleh Pemkab Dharmasraya. Hasil evaluasi tersebut merekomendasikan penyesuaian struktur permodalan agar pendirian dan pengelolaan BUMD sesuai dengan regulasi serta prinsip tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, Kemendagri menekankan pentingnya kesiapan regulasi sebagai dasar operasional BUMD, termasuk penyusunan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BUMD dapat beroperasi secara legal dan transparan.

Yudia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan berbagai skema pembiayaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa pembiayaan daerah harus digunakan secara produktif, akuntabel, dan menjaga keberlanjutan fiskal agar memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Rekomendasi Pembiayaan

Selain bantuan pemerintah pusat, Yudia menyarankan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembiayaan infrastruktur strategis. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat fondasi keuangan BUMD dan memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan dapat berjalan dengan baik.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pendirian BUMD di Dharmasraya diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *