Mendorong Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Indonesia terus berupaya untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal. Dalam rangka mempercepat transisi energi, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam membangun sistem energi yang berkelanjutan dan adil.
Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmen negara untuk meninggalkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara bertahap. Namun, langkah ini memerlukan strategi yang tepat agar elektrifikasi tetap dapat mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Strategi METI dalam Percepatan Energi Terbarukan
Sebagai organisasi multi-pihak, METI berkomitmen untuk mendukung percepatan pengembangan energi terbarukan. Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menyatakan bahwa pensiun dini PLTU membutuhkan biaya besar dan harus dilakukan dengan strategis agar tidak mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat.
Untuk itu, METI mengusulkan beberapa strategi penting, antara lain:
-
Penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022
Perpres ini perlu disempurnakan, dipercepat, dan dibuat lebih banyak dengan konsep supply create demand. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dan pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan. -
Pengesahan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
METI siap menjadi mitra pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU EBET, yang sangat penting untuk memperkuat kerangka hukum dalam pengembangan energi terbarukan.
Program dan Inisiatif METI
Dalam rangka mempercepat investasi energi terbarukan, METI meluncurkan beberapa program utama:
-
Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)
Program ini bertujuan untuk mendorong pendanaan bagi proyek energi terbarukan melalui mekanisme dan platform pembiayaan yang tersedia. METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif. -
Desa/Pulau Mandiri Energi
METI berkomitmen untuk mempromosikan elektrifikasi dengan energi terbarukan di 10 desa dan pulau hingga tahun 2028. Salah satu contohnya adalah Nusa Penida yang akan menjadi 100 persen energi terbarukan.
Peta Jalan 100GW Energi Terbarukan
METI bersama asosiasi energi terbarukan dan pemangku kepentingan akan menyusun Peta Jalan 100GW Energi Terbarukan. Peta jalan ini akan menjadi referensi dalam pengembangan 100GW energi terbarukan, termasuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan serta penguatan kebijakan dan kerangka hukum.
Transisi energi berkeadilan harus memastikan keberlanjutan, inklusivitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, transisi ini juga harus menciptakan peluang kerja hijau (Green Jobs). Persiapan kapasitas sumber daya manusia sangat penting agar transisi energi memberikan manfaat dan peluang sekaligus meminimalisasi dampaknya.
Forum Transisi Energi Berkeadilan
Untuk meningkatkan kolaborasi dan pemahaman masyarakat, METI akan membentuk “Forum Transisi Energi Berkeadilan”. Forum ini akan menjadi wadah untuk mengatasi hambatan dalam pengembangan dan investasi transisi energi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran energi terbarukan dalam penyediaan energi yang berkelanjutan.
Selain itu, forum ini juga akan membahas bagaimana pembangkit energi terbarukan dapat berperan sebagai strategi mitigasi bencana, terutama di tengah situasi Indonesia saat ini. Upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil juga menjadi fokus utama.
Kepatuhan terhadap Aspek Lingkungan
Indonesia telah menertibkan izin pemanfaatan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan lingkungan, sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission untuk pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau.
Energi terbarukan sebagai sektor hijau wajib mematuhi peraturan lingkungan serta menerapkan praktik-praktik terbaik dalam usaha bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL merupakan syarat utama dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), bagi perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik.
Selain itu, proyek-proyek pembangkitan diarahkan untuk mengimplementasikan asas-asas transisi energi berkeadilan. Hal ini sudah selayaknya menjadi persyaratan awal dan METI telah mengajukan aspek lingkungan ini sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan revisi.