22 April 2026
AA1UYc3g.jpg

Peran Asosiasi dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah



Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang melarang operasional truk sumbu 3. Namun, asosiasi menilai bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan waktu transisi dan sinkronisasi regulasi agar tidak mengganggu kelancaran distribusi serta operasional industri.

Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, menjelaskan bahwa industri AMDK pada dasarnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL). Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyesuaian yang realistis sebelum kebijakan diterapkan penuh.

“Anggota Amdatara punya komitmen untuk mendukung penertiban ODOL. Hanya saja, waktu implementasinya harus realistis dan tidak mendadak. Harus ada instrumen pendukung yang disinkronkan dari pusat hingga daerah,” kata Karyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia berharap target penerapan zero ODOL pada 2027 dapat dijadikan acuan bersama oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak muncul kebijakan turunan yang lebih ketat dari ketentuan pemerintah pusat. Selain itu, Karyanto menilai penertiban ODOL idealnya dibarengi peningkatan kualitas dan kelas jalan agar distribusi logistik tetap efisien.

Menurut Karyanto, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang truk sumbu 3 sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri AMDK. Pasalnya, kebijakan tersebut mendorong peralihan distribusi menggunakan truk sumbu 2, yang berarti membutuhkan tambahan armada dalam jumlah besar.

“Berdasarkan perhitungan kasar, dibutuhkan sekitar 2.700 truk tambahan. Sementara SE diterbitkan Oktober 2025 dan diimplementasikan Januari 2026. Tidak mungkin industri bisa beralih dalam waktu dua bulan, karena kapasitas produksi truk juga terbatas,” ujarnya.

Selain kebutuhan armada, Karyanto menyebut biaya logistik berpotensi naik signifikan akibat berkurangnya muatan per truk, meningkatnya frekuensi pengiriman, serta bertambahnya tenaga kerja.

“Semua itu tentu akan membebani biaya operasional logistik,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan jika kebijakan diterapkan tanpa masa transisi. Peralihan ke truk yang lebih kecil dinilai berisiko menambah kemacetan serta memerlukan penyesuaian di sisi hulu, termasuk modifikasi proses bongkar muat di pabrik.

“Di pabrik pun harus ada perubahan proses, termasuk fasilitas loading dan unloading. Ini tidak sederhana dan membutuhkan investasi tambahan,” tuturnya.

Pandangan dari Pelaku Industri Lain

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. Menurut dia, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 perlu mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan armada pengganti. Jika tidak, dampaknya bisa meluas ke masyarakat.

“AMDK ini bukan sekadar bisnis, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang akses air bersihnya terbatas. Apa jadinya kalau armada yang ada tidak boleh dipakai, sementara armada pengganti belum tersedia,” ujarnya.

Ning menambahkan, potensi kenaikan harga produk AMDK akibat lonjakan ongkos produksi dan distribusi. Selain itu, keterbatasan armada bisa memicu kelangkaan pasokan di sejumlah wilayah.

Solusi Bersama untuk Penertiban ODOL

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi dialog antara industri AMDK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.

“Melalui Kadin Jabar, kami bersama pelaku usaha AMDK dan Apindo Jabar akan merumuskan masukan kebijakan untuk disampaikan kepada gubernur, baik secara informal maupun formal,” katanya.

Akhmad menegaskan, Kadin Jabar, sebagai mitra strategis pemerintah, juga berkewajiban mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha secara komprehensif. Menurut dia, komunikasi yang setara antara pemerintah daerah dan dunia usaha penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif.

“Kami siap menjadi fasilitator dan katalisator agar masukan dari pelaku usaha bisa disampaikan secara konstruktif. Ini masalah bersama, dan perlu solusi bersama agar penertiban ODOL berjalan seimbang dengan kelancaran logistik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *