Informasi Terkini tentang Pegawai SPPG dan Status PPPK
Isu mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026 sedang ramai dibicarakan di berbagai media dan platform media sosial. Namun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
Penjelasan Kepala BKD Wonosobo
Kepala BKD Wonosobo, Iwan Widayano, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan formal maupun teknis mengenai rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Menurutnya, jika informasi tersebut benar adanya, mekanisme pengangkatan kemungkinan besar dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
“Terkait dengan info resmi, resmi itu dalam artian formil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau mungkin lebih teknis lagi BKD ya, itu tidak ada,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa meskipun lokasi SPPG berada di wilayah kabupaten, kota, atau provinsi, kewenangan pengelolaan kepegawaiannya bukan berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki data maupun daftar nama pegawai SPPG yang disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK.
“Yang statusnya saat ini ada di SPPG itu tidak ada yang statusnya adalah tenaga non-ASN atau honorer yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Perdebatan dan Kecemburuan di Kalangan Tenaga Honorer
Di tengah isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, muncul pula perdebatan dan kecemburuan di kalangan tenaga honorer daerah. Iwan menyampaikan pandangannya secara pribadi, bukan sebagai pernyataan resmi pemerintah daerah.
Ia menilai kecemburuan tersebut dapat dimengerti jika melihat kondisi keuangan daerah yang terbatas, terutama dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik dan honorer.
“Statement ini mungkin bukan statement pemerintah daerah ya tapi pribadi saya. Kita juga melihat teman-teman guru. Kenyataannya kita belum bisa memberikan apresiasi terkait dengan honor, upah atau gaji yang ke semuanya sesuai standar,” kata Iwan.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat alokasi anggaran harus dibagi ke banyak sektor, termasuk pendidikan. “Hal yang mungkin wajar ada kecemburuan di sana karena juga porsi untuk pendidikannya kan juga jadi berkurang,” ujarnya.
Tidak Ada Kebijakan Resmi dari Pemerintah Pusat
Iwan juga mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti bagaimana struktur organisasi dan proses SPPG ke depan, termasuk dalam hal tata kelola kepegawaian. Ia menegaskan belum ada kebijakan resmi yang disampaikan ke daerah, baik terkait penerimaan pegawai, penggajian, maupun regulasi lainnya.
“Struktur dan proses bisnis ke depannya untuk SPPG itu seperti apa kan juga belum secara formal disampaikan,” jelasnya.
Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan SPPG dipastikan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di tingkat daerah sendiri, tidak ada unit atau kelembagaan khusus yang menangani SPPG.
“Kalau daerah tidak ada ini yang khusus mengurusi kelembagaan SPPG, itu tidak ada,” kata Iwan.
Pertanyaan Mengenai Pengelolaan SPPG di Masa Depan
Ketika ditanya kemungkinan pengelolaan SPPG nantinya dilimpahkan ke pemerintah daerah, Iwan menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan.
Ia menilai, jika penggajian PPPK SPPG dibebankan ke daerah tanpa perencanaan sebelumnya, hal itu berpotensi membebani anggaran.
“Kalau ke daerah, ya kita tidak boleh berandai-andai ya. Tapi porsi kapasitas keuangan daerah kita kan juga sepertinya akan berat kalau harus memberikan upah atau gaji kepada PPPK yang tidak ada dalam perencanaan sebelumnya,” pungkasnya.