26 April 2026
AA1Uae2H.jpg

Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) dan Kontroversi Perusakan Hutan

PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang dulu dikenal dengan nama Inti Indorayon Utama (INRU), kembali menjadi sorotan akibat dugaan perusakan hutan di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara. Perusahaan ini disebut menjadi salah satu penyebab bencana alam yang terjadi pada akhir November lalu. Meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, keberadaannya sering kali dipertanyakan oleh masyarakat sekitar.

Sebelum berganti nama menjadi TPL, perusahaan ini dikenal sebagai Inti Indorayon Utama. Selama operasinya, TPL menghadapi penolakan dari warga, bahkan sempat ditutup sementara. Namun, meski begitu, perusahaan tetap beroperasi. Baru setelah bencana banjir dan longsor menimpa Tapanuli, isu tentang TPL kembali mencuat.

Salah satu tokoh yang merespons isu ini adalah Luhut B. Pandjaitan, mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki saham dalam TPL, namun mengakui bahwa perusahaan tersebut telah merusak ekosistem Sumatra sejak lama. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan pengalamannya saat menjabat Menteri Perdagangan era Presiden Gus Dur. Menurutnya, masyarakat sering mengeluh tentang kondisi Danau Toba yang semakin keruh dan bau, serta kerusakan hutan yang semakin parah.

Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, TPL sempat ditutup sementara. Namun, pada November 2000, setelah berganti nama menjadi TPL, perusahaan kembali beroperasi. Dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, TPL menjelaskan bahwa aktivitas operasionalnya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Direktur TPL Anwar Lawden menambahkan bahwa semua kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah. TPL juga menyatakan bahwa mereka menjalankan usaha sesuai Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta adanya pengawasan rutin dari instansi terkait.

Namun, Earthsight dan Auriga Nusantara melalui riset mereka menemukan indikasi aksi ilegal pembukaan hutan alam yang dilindungi, termasuk dalam area konsesi TPL. Wilayah tersebut mencakup daerah hulu yang terdampak bencana banjir dan longsor. Analisis citra satelit menunjukkan tiga blok besar penggundulan hutan dan pembukaan lahan baru. Salah satu area berada dalam konsesi TPL yang digunakan untuk pengembangan hutan tanam monokultur eucalyptus.

Earthsight dan Auriga mencatat bahwa sekitar 758 hektare hutan alam primer dataran tinggi telah dibuka di blok Aek Raja dalam konsesi PT TPL antara Maret 2021 hingga 1 Desember 2025. Aktivitas ini bahkan meluas hingga 125 hektare di luar batas konsesi.

Sebaliknya, TPL membantah temuan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa seluruh operasionalnya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. TPL menjelaskan bahwa dari total 167.912 hektare wilayah konsesi, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk perkebunan eucalyptus. Sementara itu, 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya merupakan areal High Conservation Value (HCV), High Carbon Stock (HCS), infrastruktur, sarana prasarana, serta fasilitas umum.

Operasi TPL Dihentikan

Dengan dugaan demikian, pemerintah meminta TPL untuk menghentikan operasional, terutama penebangan dan pengangkutan hasil hutan eucalyptus. Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut melayangkan surat penangguhan operasional tersebut. Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional TPL.

Raja Juli menegaskan bahwa hasil audit dan evaluasi PT TPL akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau melakukan penataan ulang terhadap wilayah konsesi yang dikuasai.

Di tengah status hukum TPL yang belum jelas, Satuan Tugas/Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana Sumatra pada November lalu. Jurubicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut seluruh perusahaan sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi. Ke-12 perusahaan tersebut telah dikenai sanksi seperti pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Para pelaku yang mengambil untung dari kerusakan alam tampaknya tak pernah jera. Terlebih jika aksi ilegal mereka tidak pernah terkuak sebelum alam bersaksi lewat peristiwa bencana. Solusi jangka panjang adalah hukum yang tegas dan pengawasan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *