23 April 2026
AA1KmY9p.jpg

Target Penerapan B50 pada Semester II 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa penerapan mandatori biodiesel B50 akan berlaku penuh pada semester kedua tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari uji coba B50 yang akan selesai pada semester pertama tahun 2026, setelah keberhasilan implementasi B40 yang telah berjalan sepanjang 2025.

Penerapan B50 bertujuan untuk menekan impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sepanjang 2025, program B40 berhasil mengurangi impor solar dari sekitar 8,3 juta ton pada 2024 menjadi sekitar 5 juta ton, karena meningkatnya penggunaan biodiesel dalam negeri.

“Insya Allah tolong doakan di tahun 2026 untuk biodiesel B50 sudah dalam uji coba, akan selesai di semester pertama, dan di semester kedua kita akan melihat insya Allah kalau berhasil maka kita akan canangkan ke B50,” kata Bahlil saat konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kaitan dengan Infrastruktur Kilang dan Pasokan Energi

Penerapan B50 juga terkait langsung dengan penguatan infrastruktur kilang dan pasokan energi domestik. Pemerintah menghubungkan kebijakan ini dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur yang ditargetkan diresmikan dalam waktu dekat.

“Dengan demikian kalau B50 kita pakai dan RDMP kita di Kalimantan Timur yang insya Allah akan kita resmikan dalam waktu dekat sudah beroperasi, maka kita tidak akan melakukan impor solar lagi di tahun 2026,” ujar Bahlil.

Manfaat Ekonomi Program Biodiesel

Kementerian ESDM mencatat manfaat ekonomi program biodiesel sepanjang 2025 cukup signifikan. Pemanfaatan biodiesel domestik mencapai 14,2 juta kiloliter atau 105,2 persen dari target, dengan penghematan devisa sebesar Rp130,21 triliun serta penurunan emisi karbon 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen.

Bahlil menyebut konversi CPO menjadi biodiesel juga meningkatkan nilai tambah ekonomi di dalam negeri. Pemerintah mencatat peningkatan nilai tambah dari CPO ke biodiesel mencapai Rp20,43 triliun sepanjang 2025, seiring penguatan industri hilir sawit nasional.

Pertimbangan Kebutuhan Sektor Industri

Dalam kebijakan B50, pemerintah tetap memperhitungkan kebutuhan sektor industri. Menurut Menteri ESDM, terdapat dua jenis solar yang beredar, yakni solar tipe 48 untuk kebutuhan umum dan solar tipe 51 untuk alat berat di wilayah bersuhu rendah serta sektor industri tertentu. Produksi dalam negeri untuk solar tipe 51 masih terbatas sehingga opsi impor tetap disiapkan agar kegiatan industri tidak terganggu.

Langkah Lanjutan Pengembangan Bioenergi

Mandatori B50 merupakan tahap lanjutan transisi energi berbasis sumber daya domestik setelah keberhasilan B40. Bahlil menilai kebijakan ini menjadi kunci menekan impor, memperbaiki neraca energi, dan memperluas manfaat ekonomi biodiesel secara nasional.

Ke depan, Kementerian ESDM menyiapkan langkah lanjutan pengembangan bioenergi, termasuk penyusunan peta jalan bioetanol. Bahlil memastikan mandatori bioetanol nasional paling lambat diterapkan pada 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *