Perubahan Harga Emas Antam di Yogyakarta pada 3 Januari 2026
Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini, Sabtu, 3 Januari 2026, mengalami penurunan sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Berdasarkan data yang dirilis oleh Logam Mulia, harga emas Antam kini berada pada posisi Rp2.488.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turun sebesar Rp17.000 per gram, sehingga saat ini harga jualnya berada pada tingkat Rp2.346.000 per gram.
Berikut adalah rincian tren harga beli dan harga jual emas Antam selama periode 30 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026:
Harga Beli
- Sabtu (03/01): Turun Rp16.000 menjadi Rp2.488.000 per gram
- Jumat (02/01): Naik Rp16.000 menjadi Rp2.504.000 per gram
- Kamis (01/01): Turun Rp13.000 menjadi Rp2.488.000 per gram
- Rabu (31/12): Stabil pada harga Rp2.501.000 per gram
- Selasa (30/12): Turun Rp95.000 menjadi Rp2.501.000 per gram
Harga Jual Kembali (Buyback)
- Sabtu (03/01): Rp2.346.000 per gram
- Jumat (02/01): Rp2.363.000 per gram
- Kamis (01/01): Rp2.347.000 per gram
- Rabu (31/12): Rp2.360.000 per gram
- Selasa (30/12): Rp2.360.000 per gram
Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Emas Antam
Di Butik Emas LM (BELM) Yogyakarta, harga dasar pecahan batangan emas Antam per gram (belum dikenai pajak) pada hari Sabtu, 3 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.488.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.926.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.371.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.255.000
- Harga emas 10 gram: Rp24.430.000
- Harga emas 25 gram: Rp60.910.000
- Harga emas 50 gram: Rp121.655.000
- Harga emas 100 gram: Rp243.160.000
- Harga emas 250 gram: Rp607.590.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.214.900.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Untuk transaksi jual beli emas, pajak akan dipotong sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.