Perlu Penataan Wilayah yang Lebih Efektif di Jawa Barat
Konsentrasi industri dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berfokus di Jawa bagian barat dinilai telah menciptakan ketimpangan struktural, tekanan ekologis, serta masalah tata kelola wilayah yang kompleks. Hal ini mendorong kebutuhan pemerintah pusat untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pembangunan Jawa Bagian Barat.
Dalam paparannya bertajuk “Menata Ulang Tanah Sunda: Jalan Baru Membangun Jawa Bagian Barat”, Yogi Suprayogi Sugandi, seorang akademisi dan peneliti kebijakan publik, menjelaskan bahwa Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan kontribusi kawasan industri terbesar di Indonesia, yaitu sebesar 21,8%. Jika digabungkan dengan Banten dan DKI Jakarta, kawasan Jawa bagian barat menyumbang hampir sepertiga dari struktur industri nasional.
Sementara itu, wilayah lain di pulau Jawa seperti Jawa Tengah hanya menyumbang 6% lahan industri, sedangkan Jawa Timur hanya 4,8%. Persentase ini menunjukkan intensitas aktivitas ekonomi modern seperti pabrik, kawasan industri, properti, gudang logistik, dan superblok komersial.
Yogi mengungkapkan bahwa Jawa bagian barat sebagai ruang vital investasi memiliki risiko degradasi ekologis dan sosial. Kapitalisme Indonesia berakar kuat di Jawa bagian barat, yang menciptakan ruang-ruang industri dan hunian eksklusif, namun meninggalkan jejak-jejak ketimpangan, kerusakan ekologis, dan tekanan demografis yang luar biasa.
Pemerintah pusat telah melakukan pembangunan-pembangunan prioritas di kawasan barat Jawa. Koridor Bekasi–Karawang–Subang ditetapkan sebagai tulang punggung industri nasional berbasis manufaktur dan hilirisasi. Selain itu, ada backbone infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan, bandara, dan pusat industri dalam jaringan megapolitan Jakarta–Bandung. Semua ini diperkuat untuk menopang efisiensi logistik nasional.
Selain itu, pemerintah membangun jalur agrikultur strategis Citarum-Cisadane-Serayu yang menandakan penguatan ketahanan pangan sebagai agenda pusat di tengah tekanan urbanisasi dan industri ekstrem.
Stagnasi dalam Penataan Wilayah
Meskipun akselerasi pembangunan telah dilakukan, penataan wilayah dan kelembagaan di Jawa bagian barat cenderung stagnan dan tidak mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk. Saat ini, jumlah penduduk di Jawa bagian barat mencapai 73 juta jiwa atau 26,01% dari total penduduk Indonesia.
Di wilayah Jabar, banyak kabupaten berpenduduk di atas 3 juta hingga 5 juta jiwa. Contohnya, Kabupaten Bogor dengan 5,72 juta jiwa, Kabupaten Bandung (3,78 juta jiwa), Kabupaten Bekasi (3,30 juta jiwa), Kabupaten Sukabumi (2,85 juta jiwa), dan Kabupaten Karawang (2,58 juta jiwa).
Akibatnya, kondisi tersebut menyebabkan berbagai dampak. Dampak pertama adalah jalan-jalan utama di kawasan seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang mengalami over kapasitas sistemik. Perencanaan transportasi masih bertumpu pada struktur administratif lama yang tidak lagi relevan dengan urbanisasi.
Dampak lainnya adalah terjadinya akses pelayanan publik dasar. Luas wilayah kabupaten yang terlalu besar juga memicu tumpang tindih fungsi ruang. Kawasan industri berdampingan langsung dengan permukiman dan lahan pertanian tanpa zonasi efektif.
Tantangan Ekologis dan Kebutuhan Regulasi Baru
Yogi mengatakan bahwa wilayah Jawa bagian barat menjadi penyumbang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan rata-rata 5,03%. Namun, Jawa bagian barat dinilai belum memperoleh alokasi fiskal dan representasi politik yang sepadan.
Krisis ekologis juga menjadi tantangan modernitas di Jawa bagian barat. Dari citra tutupan lahan 2001-2021 menunjukkan dominasi zona terbangun yang meluas drastis, menandakan konversi masif kawasan hutan dan lahan pertanian menjadi permukiman dan industri.
Pemerintah pusat perlu menerbitkan Perpres Pembangunan Jawa bagian Barat. Peta Bappenas 2023 menunjukkan konektivitas strategis antara pusat-pusat industri, pelabuhan, dan kawasan logistik di Jawa Bagian Barat. Namun hingga kini tidak terdapat kerangka kelembagaan lintas provinsi yang secara khusus mengatur sinkronisasi pembangunan kawasan tersebut.
Yogi melihat bahwa kawasan megapolitan Jakarta–Bandung berkembang pesat dan telah meluas secara fungsional hingga Sukabumi, Cirebon, Subang. Kondisi ini menuntut regulasi baru di luar batas administratif lama.
Tanpa Perpres, pengelolaan kawasan afirmasi dan agrikultur seperti Jabar selatan dan Cisantang-Citandung akan terus terpinggirkan dari agenda nasional.
Kebijakan yang Tidak Berkelanjutan
Yogi menyebutkan bahwa dilema besar kini dihadapi daerah-daerah lumbung pangan, seperti Subang yang mulai tergerus oleh industrialisasi. Hal tersebut seiring hadirnya Pelabuhan Patimban dan akses infrastruktur baru.
Menurut Yogi, orientasi kebijakan yang tidak berkelanjutan atau yang disebut sebagai incremental theory—teori gali lubang tutup lubang—membuat tata kelola kawasan menjadi tidak optimal. Ia mencontohkan ketidakefektifan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Cekungan Bandung dan Kawasan Rebana yang telah berjalan sejak 2018, namun dinilai minim dukungan anggaran khusus.
Yogi mengusulkan adanya redefinisi kebijakan tata ruang dan pemerintahan dengan mencabut aturan parsial dan menggantinya dengan konsep Mega Region.
Konsep Mega Region ini dianggap mendesak untuk meredam munculnya oligarki-oligarki baru yang tumbuh subur di tengah eksploitasi wilayah, serta untuk memastikan masyarakat Sunda tidak kehilangan entitasnya di tengah arus industrialisasi.