26 April 2026
Template-Feature-Images-Asn-2024-11-07T165316.704-600x300.png

Anggaran PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang Capai Rp53,5 Miliar

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang diangkat pada Desember 2025. Sebanyak 5.402 pegawai ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan transisi penataan aparatur sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini bertugas di sektor pelayanan publik.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran upah sekaligus menjamin perlindungan sosial, meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh PPPK paruh waktu. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN.

“Ini merupakan kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK paruh waktu harus menerima upah minimal sama dengan penghasilan sebelumnya,” ujar Dony.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak cukup besar terhadap keuangan daerah. Dengan jumlah PPPK paruh waktu mencapai lebih dari lima ribu orang, kebutuhan anggaran tetap menjadi beban signifikan bagi APBD Sumedang.

“Total kebutuhannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini bukan angka kecil bagi APBD, namun ini merupakan tahap awal yang harus dijalani pemerintah daerah,” katanya.

Dari total 5.402 PPPK paruh waktu, sebanyak 2.493 orang bertugas di Dinas Pendidikan, sementara sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.

Khusus di sektor pendidikan, kebijakan PPPK paruh waktu membawa perubahan signifikan. Sebelumnya, honor guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dan terbatas pada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati. Dengan diberlakukannya kebijakan PPPK paruh waktu, jumlah guru yang tercatat di Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Sumedang dan melibatkan perwakilan guru, disepakati adanya penyesuaian honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dari sebelumnya berkisar Rp55 ribu hingga Rp150 ribu, menjadi Rp250 ribu per bulan. Pemerintah daerah juga memastikan perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM bagi para guru PPPK paruh waktu.

Bupati Dony menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah serta kebijakan pemerintah pusat.

“Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Terkait keluhan guru menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu, Dony menyatakan hal tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kondisi di daerah akan kami jadikan masukan agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” pungkasnya.

Perubahan Signifikan di Sektor Pendidikan

Sektor pendidikan menjadi salah satu area yang paling terdampak oleh kebijakan PPPK paruh waktu. Sebelum kebijakan ini diterapkan, guru non-ASN hanya menerima honor sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, jumlah guru yang tercatat meningkat secara signifikan. Selain itu, besaran honor juga mengalami penyesuaian, sehingga para guru mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Selain honor, para guru PPPK paruh waktu juga mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik. Hal ini termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Keberadaan jaminan tersebut memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.

Persiapan dan Evaluasi Bertahap

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan PPPK paruh waktu. Proses ini dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran dan kebutuhan untuk tetap memenuhi kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pegawai sekaligus menjaga keseimbangan keuangan daerah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *