Isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi untuk Tahun 2026 Menjadi Perhatian Utama
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi untuk tahun 2026 menjadi fokus utama. Pertemuan ini berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, pada hari Sabtu (27/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan aspirasi langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait perbedaan jumlah sektor industri yang mendapatkan upah sektoral.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati Bekasi menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 mencapai Rp5.558.515. Untuk tahun 2026, angka tersebut dipastikan naik menjadi Rp5.938.885. Kenaikan ini didasarkan pada rentang index tertinggi (0,9) guna mengakomodir kebutuhan para buruh di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa dirinya berasal dari Partai Buruh, sehingga memahami betul kondisi di lapangan. Ia menilai bahwa UMK Bekasi sudah merupakan yang tertinggi, namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah soal upah sektoralnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan agar 60 sektor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) masuk dalam kategori UMSK. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menetapkan 8 sektor hingga saat ini. Asep merinci usulan UMSK Bekasi dibagi menjadi tiga kelompok:
- Kelompok 1 (Otomotif, Elektronik, Logam): Rp5.981.990
- Kelompok 2 (Makanan, Minuman, Plastik): Rp5.967.622
- Kelompok 3: Rp5.953.253.
Asep menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi adalah pusat industri besar. Ia mengkhawatirkan jika hanya 8 sektor yang ditetapkan, hal ini bisa memicu gejolak sosial di kalangan buruh.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi meminta penjelasan teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Kabid HI dan Jamsos) Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menjelaskan bahwa penetapan UMSK 2026 mengacu pada PP No. 49 Tahun 2025.
Terdapat tiga parameter utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan UMSK:
- KBLI harus 5 digit
- Terdapat lebih dari satu perusahaan di sektor tersebut dalam satu wilayah
- Tingkat risiko kerja
Firman menjelaskan bahwa banyak usulan dari Kabupaten Bekasi tidak lolos pada filter ketiga, yakni tingkat risiko kerja. Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019, pihaknya hanya mengambil sektor dengan kategori risiko Tinggi dan Sangat Tinggi.
Ia memberikan contoh beberapa sektor yang diusulkan Bekasi namun tereliminasi karena dianggap memiliki risiko rendah. Contohnya industri pengolahan susu segar serta industri kecap. Di dalam aturan, keduanya masuk kategori risiko rendah, sehingga tidak bisa diakomodir masuk dalam UMSK menurut regulasi yang berlaku saat ini.
Pertemuan ini menjadi langkah awal mediasi antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar guna mencari titik tengah agar stabilitas industri dan kesejahteraan buruh di Bekasi tetap terjaga menjelang tahun 2026.