22 April 2026
AA1T9Rq8.jpg

Peristiwa Pengusiran Nenek Elina Widjajanti yang Menyedihkan

Nasib yang sangat memilukan dialami oleh Nenek Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Ia diusir secara paksa dari rumahnya sendiri yang terletak di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Kejadian ini menimbulkan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah video detik-detik penyeretannya oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa semua perselisihan harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan cara-cara main hakim sendiri.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri pada Minggu (28/12).

Eri menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Ia menambahkan bahwa meskipun salah satu pihak memiliki bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Eri.

Pemerintah Kota Surabaya berjanji akan mengawal penanganan kasus Nenek Elina hingga tuntas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan masalah perselisihan seperti kasus-kasus sebelumnya. Salah satunya adalah kasus penahanan ijazah yang juga sempat menjadi perhatian nasional.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan hukum. Ini bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” tegas Eri.

Peristiwa Awal yang Menggemparkan

Sebelum kejadian pengusiran, Nenek Elina dan keluarganya mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan. Pada 6 Agustus 2025, rumah yang telah lama mereka tempati tiba-tiba didatangi oleh sekelompok laki-laki tinggi. Mereka meminta Nenek Elina dan keluarga untuk meninggalkan rumah tersebut karena sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina menolak pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok laki-laki yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.

“Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya,” protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Penyegelan dan Pembongkaran Rumah

Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga membuat pihak keluarga tidak bisa masuk. Tidak lama kemudian, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, Nenek Elina melaporkan ormas dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan atau kekerasan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *