22 April 2026
935767220.jpg

Penjelasan tentang THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 yang Diberikan Kepada Guru ASN

Sejumlah informasi penting terkait tambahan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 telah diumumkan oleh pemerintah. Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah apakah tunjangan tersebut akan dipotong pajak atau tidak.

Dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, dinyatakan bahwa komponen-komponen seperti THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dipotong pajak. Pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA beberapa waktu lalu.

Rincian Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)

Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerah. DAU ini khusus diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Keputusan ini juga memperkuat aturan yang sebelumnya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Dengan adanya SK ini, sebanyak 333 daerah dari total 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran untuk THR dan Gaji 13.

Syarat Mendapatkan Tambahan Tunjangan

Meskipun ada tambahan anggaran, tidak semua guru otomatis berhak menerimanya. Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Status sebagai ASN bersertifikasi
  • Tidak menerima tunjangan kinerja (TPP) dari pemerintah daerah
  • Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka guru tersebut akan berhak atas pembayaran TPG 100 persen, yang merupakan tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Setelah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 diterbitkan, para guru mulai menanyakan kapan THR TPG 100 persen dan Gaji 13 akan cair. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam SK tersebut, tambahan dana alokasi umum akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut perkiraan jadwal pencairannya:

  1. Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.
  2. Rabu 24 Desember 2025: Proses breakdown anggaran dimulai.
  3. Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal 2025.
  4. Sabtu 27 dan Minggu 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
  5. Senin 29 Desember 2025: Mulai dilakukan breakdown dan notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.

Selain itu, jika pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan pembayaran THR dan Gaji 13 pada tahun anggaran 2025, maka pembayaran akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

THR dan Gaji 13 Dipotong Pajak?

Berdasarkan aturan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Sri Mulyani, THR dan Gaji 13 tidak akan dipotong pajak. PPh akan ditanggung oleh pemerintah. Komponen yang dibayarkan termasuk gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% tanpa potongan atau iuran.

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dibayarkan sepenuhnya. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *