Penetapan Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 Menimbulkan Pro dan Kontra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa UMP Jabar pada tahun mendatang akan mencapai Rp 2.317.601. Angka ini meningkat dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.
Penetapan kenaikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kepentingan buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Namun, keputusan ini justru menimbulkan reaksi negatif dari para buruh dan serikat pekerja. Salah satu kelompok yang mengkritik adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). Mereka merasa bahwa kenaikan sebesar 5,77 persen belum cukup untuk menjawab kebutuhan hidup pekerja.
Kritik terhadap Kenaikan UMP yang Dinilai Tidak Sesuai
Dadan Sudiana, Ketua SPN Jawa Barat, mengungkapkan bahwa keputusan gubernur dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan daerah. Ia menekankan bahwa mayoritas UMK sudah sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota. Namun, terdapat tiga wilayah yaitu Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat yang memiliki perbedaan angka. Hal ini menunjukkan bahwa usulan daerah sebenarnya sudah cukup sejalan, tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan provinsi.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dadan menyebut ada tujuh daerah yang UMSK-nya tidak ditetapkan oleh gubernur, antara lain Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. Ia menilai keputusan ini tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena selisih antara beberapa UMSK dan UMK hanya sekitar Rp4 ribu, sehingga tidak mencerminkan sektor usaha tertentu yang seharusnya memiliki upah lebih besar.
Aksi Selama Tiga Hari Berturut-turut
Merespons hal tersebut, SPN Jawa Barat bersama KSPI berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu. Tuntutan mereka adalah agar pemerintah provinsi kembali menyesuaikan Surat Keputusan (SK) UMSK dengan rekomendasi bupati dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025 Pasal 35i. Aturan ini menegaskan bahwa penetapan UMSK harus merujuk pada usulan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Masalah KHL yang Belum Terpenuhi
Masih menjadi isu utama adalah perbedaan antara UMP dan UMK yang semakin lebar. Rata-rata UMK Jabar sekitar Rp3,5 juta masih jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp4,7 juta. Kenaikan sebesar 5,7 persen dengan nilai alpha 0,7 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja.
Banyak buruh merasa bahwa kenaikan yang diberikan tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, mereka khawatir kenaikan ini justru akan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.