22 April 2026
AA1SDOyD.jpg

Kebijakan Pengupahan dan Dampaknya terhadap Industri Nonmigas

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (UMP 2026) yang diiringi dengan kebijakan pendukung. Ia menekankan bahwa peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi menjadi faktor kunci agar tidak menghambat laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Saleh menyatakan bahwa PP Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri. Namun, efek positif ini cenderung bertahap dan tidak langsung dirasakan oleh pelaku usaha. Di sisi lain, dampak kenaikan biaya produksi terasa lebih cepat dan langsung bagi industri. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa untuk menjaga pertumbuhan sektor industri pada tahun 2026, kebijakan pengupahan harus sejalan dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, serta penguatan rantai pasok domestik.

“Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” ujar Saleh.

Sensitivitas Sektor Industri Nonmigas

Sektor industri pengolahan nonmigas, sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) industri dan ekspor nasional, memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan struktur biaya, termasuk kebijakan pengupahan. Pelaku usaha umumnya menerapkan strategi penyesuaian dengan fokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja.

Dari sisi investasi, Saleh menilai bahwa perubahan kebijakan pengupahan yang sering bisa menghambat realisasi investasi baru di sektor manufaktur dan memperlambat pembentukan modal tetap pada 2026. Hal ini bisa terjadi jika tidak disertai insentif yang memadai.

Penyesuaian Formula UMP 2026

Untuk mengimbangi dampak UMP 2026 terhadap aspek investasi, Saleh menyarankan adanya peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan UMP 2026 dengan formula kenaikan yang baru, yakni inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang alfa dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP No.51/2023, rentang alfa yang ditetapkan adalah 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Kewajiban Gubernur dalam Menetapkan UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Kesimpulan

Penerapan kebijakan pengupahan yang tepat dan didukung oleh kebijakan pendukung lainnya sangat penting untuk menjaga pertumbuhan sektor industri nonmigas. Dengan memperhatikan aspek produktivitas, investasi, dan rantai pasok, Indonesia dapat memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *