Muktamar Turats Nabawi 2025 Beri Rekomendasi Kebijakan Lingkungan
Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2025 yang diadakan di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 13–14 Desember 2025, memberikan sejumlah rekomendasi penting terkait penegakan hukum lingkungan. Forum internasional ini menekankan perlunya pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Pemerintah perlu memperketat pengawasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) agar tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan.
- Penggunaan teknologi ramah lingkungan harus diperkuat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan berkelanjutan.
- Rehabilitasi pascahilirisasi sumber daya alam perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan baru.
Rekomendasi ini lahir dari kesadaran kolektif para peserta Muktamar tentang ancaman krisis ekologi. Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, KH Achmad Roziqi, menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan secara tegas. Ia menyatakan, “Jika tidak, maslahat yang diharapkan bisa berubah menjadi mafsadat.”
Dimensi Moral dalam Krisis Ekologi
Selain rekomendasi kebijakan, MUTUN 2025 juga menyoroti dimensi moral sebagai akar dari persoalan lingkungan. Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyoroti bahwa kerakusan manusia menjadi penyebab utama eksploitasi berlebihan terhadap alam. Menurutnya, “Kerusakan bumi berawal dari rusaknya moral. Jika tidak serakah, eksploitasi tidak akan seperti sekarang.”
Pemaparan ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak hanya berupa masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai etika dan moral yang harus dipertahankan.
Kolaborasi dan Penelitian Terkini
Muktamar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ulama, akademisi, peneliti hadis, mahasiswa, dan santri dari berbagai pesantren serta perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri. Mereka memaparkan riset tentang hadis lingkungan, metodologi turats, ekonomi hijau berbasis syariah, hingga penerapan konsep Eko-Sunnah dalam agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Peran Hadis Nabi dalam Solusi Ekologi
Ketua Panitia MUTUN 2025, Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, menjelaskan bahwa forum ini menjadi jembatan antara kajian Turats—warisan keilmuan Islam klasik—dengan isu global kontemporer. Menurutnya, dunia Islam tidak boleh hanya menjadi objek terdampak krisis ekologi, tetapi harus tampil sebagai subjek pemberi solusi.
Ia menekankan bahwa hadis Nabi Muhammad mengandung nilai-nilai fundamental terkait etika lingkungan. Larangan mencemari sungai, menebang pohon tanpa alasan mendesak, hingga anjuran menanam pohon meski di akhir zaman, menjadi bukti relevansi ajaran Nabi dalam menjawab krisis ekologi modern. “Melalui MUTUN, kami ingin menunjukkan bahwa Sunnah Nabi sesungguhnya memuat prinsip konservasi dan keberlanjutan,” ujarnya.