21 April 2026
bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8xNTg1MjkvMjAyNDA2MjAxMDM2LW1haW4uanBn.jpg

Perseteruan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja” Kembali Muncul

Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo kembali mencuat ke permukaan. Setelah sempat mereda, isu pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, Ari Bias kembali mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas karyanya berjudul Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo di tiga konser.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan masuk pada 21 November 2025. “Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat. Inti pokok gugatannya adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Dalam perkembangan terbaru, penyelenggara acara PT Anika Bintang Gading (Holywings) ditetapkan sebagai tergugat utama. Sementara Agnez Mo bersama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan KCI (Karya Cipta Indonesia) disebut sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Menanggapi perhatian publik, Ari Bias memberikan penjelasan langsung mengenai langkah hukum yang ia ambil. “Saya ingin memberikan klarifikasi atas gugatan saya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Ari Bias, dikutip Tribunnews dalam YouTube NitNot Media, Selasa (2/12/2025).

Pencipta lagu Sunyi ini kemudian menegaskan alasan pengajuan gugatan tersebut. “Benar bahwa saya mendaftarkan gugatan tersebut sebagai kelanjutan dari perkara pelanggaran hak cipta atas lagu saya yang berjudul Bilang Saja, yang dibawakan tanpa izin di tiga tempat Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara,” terangnya.

Untuk menghindari salah tafsir publik, Ari kembali memberi penjelasan mengenai aspek formil gugatan. “Agar tidak terjadi simpang siur informasi, saya jelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dicantumkan.” “Jika syarat formil ini tidak lengkap, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak,” jelas Ari.

Ia juga memaparkan alasan mengapa terdapat sejumlah pihak yang dicantumkan sebagai turut tergugat. “Untuk melengkapi syarat tersebut, dalam gugatan saya mencantumkan pihak yang terlibat secara langsung, yaitu penyelenggara acara sebagai tergugat yang memiliki tanggung jawab hukum.” Lebih lanjut, ia menambahkan penjelasan mengenai pihak tidak langsung yang ikut dimasukkan. “Sementara itu, pihak yang terlibat secara tidak langsung saya cantumkan sebagai turut tergugat, yaitu turut tergugat pertama Agnez Mo, turut tergugat kedua LMKN, dan turut tergugat ketiga KCI.”

Di akhir penjelasannya, Ari menegaskan bahwa seluruh pihak terkait sudah lengkap secara hukum. “Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, telah saya sertakan secara formil dalam gugatan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa. Saat itu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan. Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.

Langkah Hukum yang Diambil oleh Ari Bias

Ari Bias menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bertujuan untuk menegakkan hak ekonomi dan moral sebagai pencipta. Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari usaha untuk memastikan bahwa karyanya dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam proses hukum, ia juga menjelaskan pentingnya partisipasi semua pihak yang terkait agar gugatan bisa diproses secara sah dan benar.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam gugatan ini antara lain:

  • Hak Ekonomi: Ari menuntut penghargaan atas penggunaan karyanya tanpa izin, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta.
  • Hak Moral: Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hak moral sebagai pencipta harus dihormati, termasuk hak untuk mengontrol penggunaan karyanya.
  • Proses Hukum yang Transparan: Ari menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus terlibat dalam proses hukum agar tidak ada kesimpangsiuran informasi.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Gugatan

Dalam gugatan ini, beberapa pihak yang terlibat antara lain:

  • Penyelenggara Acara (PT Anika Bintang Gading): Sebagai tergugat utama karena memiliki tanggung jawab atas penggunaan lagu tanpa izin.
  • Agnez Mo: Dicantumkan sebagai turut tergugat karena menjadi penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
  • LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional): Turut tergugat karena terkait dengan pengelolaan hak cipta.
  • KCI (Karya Cipta Indonesia): Turut tergugat karena juga terlibat dalam sistem distribusi dan pengelolaan hak cipta.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *