Persoalan Kenaikan UMK Karanganyar 2026
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar menunjukkan keberatannya terhadap tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 6–11 persen. Mereka berpendapat bahwa kenaikan tersebut tidak realistis dan bisa memberatkan pengusaha.
DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar menyebut alasan APINDO sebagai klise. Ketua DPC FSP KEP, Danang Sugiyatno, mengatakan bahwa perusahaan masih memiliki opsi untuk menunda kenaikan UMK melalui audit setelah penetapan UMK dilakukan. Ia menegaskan bahwa alasan-alasan seperti ini harus direalisasikan dengan adanya audit.
Danang juga menyoroti bahwa UMK 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta belum sepenuhnya diikuti oleh para buruh. Bahkan, ada laporan bahwa beberapa buruh menerima upah jauh di bawah UMK, hingga hanya Rp 1.000 per bulan.
Tantangan dalam Penetapan UMK 2026
Permintaan kenaikan UMK 2026 sebesar 7–8 persen oleh buruh mendapat penolakan dari APINDO Karanganyar. Ketua APINDO, Edy Darmawan, menilai permintaan tersebut terlalu tinggi dan akan memberatkan pengusaha. Ia menekankan bahwa dalam menetapkan UMK harus mempertimbangkan kelangsungan kerja dan operasi pabrik.
Edy juga menyampaikan bahwa kenaikan hingga 8 persen bisa menghambat program Bupati Karanganyar, Rober Christanto, yang bertujuan membuka lebih banyak lapangan kerja. Ia berharap agar kenaikan UMK yang realistis dan proporsional dapat disahkan agar program tersebut bisa berjalan baik.
Masalah Regulasi Menghambat Penetapan UMK
UMK Karanganyar 2026 belum disahkan meski sudah memasuki akhir tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh masalah regulasi yang belum selesai. Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Heru menyampaikan bahwa hingga saat ini, UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker turun dulu. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan batas waktu merumuskan UMK Karanganyar 2026 pada 30 November 2025.

Proses Penetapan UMK yang Tertunda
Meskipun biasanya penentuan UMK dilakukan di bulan November, situasi saat ini berbeda karena adanya penyesuaian regulasi yang belum ditetapkan. Heru menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk persiapan UMK dan penyamaan persepsi.
Ia mengatakan bahwa semua daerah mengalami kondisi yang sama, yaitu saling menunggu regulasi. Serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar juga sepakat menunggu regulasi yang ada dan menaati peraturan yang berlaku. Dengan demikian, proses penetapan UMK 2026 masih terus berlangsung, meskipun belum ada kejelasan yang pasti.