Stimulus Ekonomi untuk Libur Nataru 2025/2026
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Stimulus ini mencakup berbagai moda transportasi seperti pesawat, kereta api, dan kapal. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian nasional sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang optimal selama arus libur Nataru.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung perekonomian nasional. Ia menekankan pentingnya memastikan ketersediaan layanan transportasi yang efisien dan aman selama masa liburan.
Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. Dokumen tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini dalam melakukan perjalanan pada masa Nataru,” ujar Dudy dalam keterangan resmi.
Penerapan Stimulus
Pemberlakuan stimulus dimulai serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, untuk angkutan laut, periode pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sesuai dengan kebutuhan operasional pelayaran.
Diskon Tiket untuk Berbagai Moda Transportasi
Berikut adalah rincian diskon tiket beberapa moda angkutan umum jelang Nataru:
-
Tiket Pesawat
Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% yang telah berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya, sebanyak 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara. -
Kereta Api
Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, meningkatkan minat masyarakat terhadap moda berbasis rel yang aman dan efisien, serta mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api untuk perjalanan jarak menengah dan jauh. -
Angkutan Laut
Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20% dari tarif dasar, setara dengan potongan 16–18% dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan wilayah 3T. Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini juga mendukung penyediaan layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah Nusantara. -
ASDP dan Penyeberangan
Pada moda angkutan penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan, setara potongan rata-rata 19% dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan. Stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat antarpulau selama periode Nataru.
Komitmen Pemerintah
“Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” ujar Dudy.
Dudy menegaskan bahwa seluruh operator telah siap mendukung pelaksanaan program ini melalui peningkatan kesiapan armada, pengawasan keselamatan, serta koordinasi intensif di seluruh simpul transportasi.