Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 oleh KSPI
Di tengah masa tenggat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang jatuh pada 21 November 2025, kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan dua skema kenaikan UMP. Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa indeks tertentu yang digunakan dalam perhitungan UMP tahun depan harus setidaknya sama dengan tahun ini, yaitu sebesar 0,9.
Indeks tertentu adalah alat ukur yang mencerminkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Menurut Said Iqbal, usulan kenaikan UMP tahun depan tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu, yakni sebesar 6,5%, karena Presiden telah menetapkan indeks tertentu sekitar 0,9.
- Skema pertama: Kenaikan UMP tidak boleh kurang dari 6,5%.
- Skema kedua: Menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9–1,0 atau 1,0–1,4, tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa waktu yang digunakan untuk menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi adalah antara Oktober 2024 hingga September 2025. Dari data tersebut, diperoleh angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% (kuartal II/2025) dan inflasi sebesar 2,65% (September 2025, YoY).
“Maka perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% [kenaikan UMP],” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, angka tersebut merupakan kompromi dari usulan awal KSPI yang sebelumnya meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Oleh karena itu, dia menegaskan agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta pengusaha tidak mengusulkan kenaikan UMP yang lebih rendah dari yang diusulkan KSPI.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan. Pembahasan masih berlangsung dalam beberapa tahap. Fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Untuk itu, ia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP 2026 pada waktunya.
“UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).