Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025: Membangun Konsensus untuk Masa Depan Pesantren
Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 resmi dibuka oleh Majelis Masyayikh di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 November 2025 ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan fokus pada penguatan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap sistem pendidikan pesantren serta lulusannya, konferensi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan masa depan.
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menyampaikan bahwa konferensi ini akan menjadi forum tahunan yang mampu menyatukan pandangan dan membangun konsensus nasional mengenai arah pesantren ke depan. Ia menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar pertemuan ilmiah, tetapi juga wadah untuk berbicara secara akademik sekaligus dari hati ke hati tentang peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Ini adalah forum yang mempertemukan kita semua untuk berbicara secara akademik sekaligus dari hati ke hati tentang arah pesantren ke depan,” ujar Gus Rozin. Menurutnya, tiga kata kunci utama dari UU Pesantren—rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi—bukan sekadar jargon, melainkan prinsip kerja yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret agar pesantren bisa mendapatkan kesetaraan hak dan akses dalam sistem pendidikan nasional.
Rekognisi, menurutnya, berarti pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Afirmasi merupakan bentuk keberpihakan dan dukungan kebijakan negara terhadap pesantren. Sementara itu, fasilitasi adalah tanggung jawab negara untuk memastikan pesantren memiliki akses terhadap sumber daya pendidikan, pendanaan, dan pengembangan mutu.
“Ketiga prinsip ini tidak boleh berhenti di tataran wacana. Negara harus hadir dengan kebijakan yang nyata agar pesantren tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga difasilitasi secara adil dalam pelaksanaannya,” tegas Gus Rozin.
Pesantren sebagai Jembatan antara Negara dan Masyarakat
Majelis Masyayikh, menurut Gus Rozin, hadir untuk memastikan standar mutu pendidikan pesantren dihormati tanpa menghilangkan kekhasan tradisi keilmuannya. “Kami menjadi jembatan antara negara dan pesantren dalam memastikan mutu, tanpa mencabut akar tradisi keilmuan yang telah diwariskan para kiai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan UU Pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya bukan sekadar program, tetapi satu kesatuan nilai dan misi. Pesantren adalah tempat lahirnya manusia berilmu sekaligus berakhlak, ruang dakwah yang membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin, dan pusat pemberdayaan umat yang membangun kemandirian ekonomi.
Lebih jauh, Gus Rozin menegaskan identitas pesantren yang berakar pada nilai keimanan, ketakwaan, serta ajaran Islam yang rahmah dan berkeadaban. “Pesantren memiliki kekhasan ideologis dan spiritual yang tidak bisa diseragamkan dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia tumbuh dari masyarakat, hidup bersama masyarakat, dan mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Langkah Strategis Kementerian Agama
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan pesantren di Indonesia. “Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan ekosistem pesantren. Kita ingin memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras dan saling memperkuat,” ujar Menag.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Ponpes bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan afirmasi terhadap posisi pesantren sebagai pusat ilmu, iman, dan peradaban Islam. “Pesantren memiliki kedalaman epistemologi yang khas — di mana ilmu tidak hanya ditransfer, tetapi dihidupi. Kami ingin pesantren menjadi Baitul Hikmah masa kini,” katanya.