22 April 2026
1051493054.jpg

Jadwal Penarikan Data Info GTK TPG Triwulan III Tahun 2025

Jadwal penarikan data Info GTK TPG triwulan III tahun 2025 telah selesai. Sesuai jadwal, ada empat tahap penarikan data yang dilakukan, yaitu:

  • Tahap 1: 1 sampai 11 Oktober 2025
  • Tahap 2: 13 sampai 18 Oktober 2025
  • Tahap 3: 20 sampai 25 Oktober 2025
  • Tahap 4: 27 sampai 31 Oktober 2025

Namun, terdapat beberapa guru yang masih memiliki kode 02 dalam sistem Info GTK. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai beberapa kode status dalam Info GTK yang sering muncul beserta solusinya.

Kode Status Info GTK

  1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

    Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

  2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

    Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

  3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

    Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

  4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

    Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

  5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

    Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

  6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

    Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

  7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

    Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

  8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

    Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

  9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

    Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

  10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

    Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

  11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

    Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

Nasib Kode 02 di Bulan November

Meski jadwal penarikan data Info GTK TPG triwulan III telah selesai, para guru tidak perlu khawatir karena tahapan pencairan masih berlangsung hingga akhir November. Rekomendasi penyaluran dari Kemendikdasmen ke Kementerian Keuangan telah terbit pada 31 Oktober 2025. Ini artinya tak lama lagi para guru sudah bisa cek di rekening masing-masing.

“Kami informasikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG triwulan III telah disampaikan DJPK kepada DJPB dalam hal ini Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Untuk selanjutnya proses tindak lanjut akan disampaikan ke KPPN. Mohon menunggu bapak ibu,” tulis Kemendikdasmen.

Sebelumnya, Kemendikdasmen meminta maaf atas keterlambatan pencairan TPG. “Mohon maaf atas keterlambatan, kami memahami bahwa tunjangan sangat penting bagi kesejahteraan guru. Saat ini penyaluran TPG Triwulan III sedang berlangsung, sebagian daerah sudah cair dan sebagian masih proses proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem agar pencairan berjalan tepat sasaran. Kami terus berkoordinasi dengan pihak yang terlibat agar penyalurannya lebih merata. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru untuk pendidikan Indonesia,” kata Kemendikdasmen melalui instagram resminya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *