Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pemerintah yang ingin memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Penolakan ini didasari oleh rekam jejak Orde Baru yang dinilai penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi, dan otoritarianisme. Koalisi menilai bahwa langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 serta bentuk impunitas atas kejahatan masa lalu yang belum pernah diusut tuntas.
Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Menurut mereka, tindakan ini melanggar prinsip dasar dari perjuangan reformasi yang telah dibangun sejak tahun 1998.
Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial—termasuk Soeharto—telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil tidak setuju dengan pendapat tersebut.
“Kami menilai, hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi yang telah dibangun bangsa Indonesia sejak 1998, serta kemunduran dalam proses transisi menuju negara demokratis yang menjunjung hak asasi manusia,” ujar Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima “PR”, Rabu 29 Oktober 2025 malam.
Penolakan ini tidak lepas dari catatan kelam warisan Orde Baru yang dinilai sarat dengan pelanggaran HAM, praktik otoritarianisme, serta tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat. Berbagai peristiwa penghilangan paksa, pembungkaman suara kritis, dan kekerasan militeristik menjadi jejak sejarah yang hingga kini belum tuntas diusut.
Selain itu, masa pemerintahan Soeharto selama 32 tahun juga diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar kuat hingga kini. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 menetapkan Yayasan Supersemar—yang dipimpin Soeharto—telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian negara lebih dari Rp 4,4 triliun. Dana dari sejumlah yayasan yang dikelola Soeharto diketahui mengalir ke perusahaan-perusahaan milik keluarga dan kroninya.
Alih-alih menuntaskan pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi besar-besaran yang terjadi di masa Orde Baru, pemerintah justru berencana memberikan penghargaan tertinggi kepada sosok yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan tersebut.
Pengingkaran terhadap Fakta Sejarah
Koalisi menilai, langkah ini sebagai bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM dan pengingkaran terhadap fakta sejarah. “Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk pengkhianatan terhadap reformasi, terhadap para korban pelanggaran HAM, dan terhadap cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan serta kemanusiaan,” tutur Julius.
Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pemberian gelar tersebut terdiri dari sejumlah lembaga, antara lain Imparsial, DeJure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik, Centra Initiative, dan PBHI.