Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Kepala Daerah Tidak Boleh Mengabaikan Putusan Pengadilan
Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua menerima laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Bupati Yahukimo. Kasus ini berkaitan dengan perkara 139 Kepala Kampung (Kepala Desa) di Kabupaten Yahukimo yang dimenangkan oleh para penggugat di PTUN Jayapura. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo sebagaimana mestinya.
Terbaru, PTUN Jayapura telah resmi menyurati Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr Methodius Kossay, menegaskan setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seorang kepala daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang sah dan wajib dilaksanakan,” ujarnya. “Mengabaikan putusan tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa lembaga peradilan dan mencederai prinsip negara hukum Indonesia.”
Menurutnya, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, etik, maupun pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bila kepala daerah sendiri mengabaikan hukum, maka itu menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” kata Kossay.
Pejabat Publik Harus Bertanggung Jawab
Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial juga memiliki peran strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui Penghubung KY Wilayah Papua, Dr Kossay menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, termasuk memantau potensi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap keputusan yudikatif.
“Bila ada pejabat publik yang mengabaikan putusan pengadilan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Kami akan terus mendorong agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Ia mengingatkan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, harus menjadi panutan bagi masyarakat karena kepala daerah punya tanggung jawab moral dan hukum.
Menurutnya, ketaatan terhadap hukum adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan menjadi syarat utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Penguatan Budaya Hukum di Tanah Papua
Lebih jauh, Dr Kossay menilai kasus dualisme kepala kampung di Yahukimo yang sudah diputuskan Mahkamah Agung harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pemimpin di Tanah Papua. Ia menekankan pentingnya membangun budaya hukum (legal culture) di kalangan pejabat publik agar ketaatan terhadap hukum menjadi bagian dari etika kepemimpinan, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Pemimpin yang baik bukan hanya yang kuat secara politik, tetapi juga yang tunduk pada hukum. Di Tanah Papua, kita perlu memperkuat budaya hukum agar masyarakat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.” “Bila pejabat mengabaikan hukum, maka masyarakat pun akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” jelasnya.
Dr Kossay juga mendorong seluruh kepala daerah di Papua untuk membangun kerja sama yang erat dengan lembaga peradilan dan lembaga pengawasan hukum seperti Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejaksaan, dan KPK, dalam rangka memperkuat integritas pemerintahan daerah.

Supremasi Hukum sebagai Fondasi Demokrasi
Dalam pandangan Dr Kossay, supremasi hukum adalah pilar utama demokrasi. Tanpa ketaatan terhadap hukum, maka demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa keadilan. Karena itu, pejabat publik, terutama kepala daerah, harus menjadikan pelaksanaan hukum sebagai prioritas moral dan politik.
“Setiap keputusan hukum yang sudah inkrah wajib dihormati oleh semua pihak. Bila hukum bisa diabaikan oleh pejabat, maka keadilan tidak lagi memiliki makna. Ini harus dihentikan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI sebagai kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh perangkat negara, termasuk kepala daerah, mematuhi keputusan pengadilan.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua menyerukan agar seluruh pemimpin di Tanah Papua menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, menghormati setiap putusan pengadilan, dan tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
“Supremasi hukum adalah fondasi keadilan dan pemerintahan yang bermartabat. Jika pejabat tunduk pada hukum, maka rakyat akan percaya pada keadilan. Tetapi jika pejabat melanggarnya, maka negara hukum kehilangan maknanya,” pungkasnya.
517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan
Pemerintah Kabupaten Yahukimo hingga kini belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diduga diganti sepihak oleh bupati. Bahkan, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 November 2023, Bupati Yahukimo diduga telah mencairkan dana desa tahap I dan tahap II untuk tahun 2024.

Demikian juga pencairan tahap I tahun 2025, sekalipun melanggar ketentuan Undang-Undang. Tindakan melawan hukum oleh Bupati Yahukimo itu menyusul gugatan dimenangkan ratusan kepala kampung pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Adapun Putusan Mahkamah Agung atas kasus ini dinyatakan inkracht pada 23 November 2023, dengan Nomor: 174PK/TUN/2023.
Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sejak 2022. Namun, pihak tergugat melanjutkan banding ke Mahkamah Agung –meski pembelaannya tetap digugurkan. PTUN juga telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Upaya Paksa terhadap tergugat, dengan nomor: 2/Pen. Eks/6/2002/PTUN.Jpr.Tgl 25 Juni 2025.
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Veritas Law Office menyatakan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat sipil. Adapun tim kuasa hukum penggugat yakni Frederika Korain, SH.,MAAPD., Fatiatulo Lazira,SH., dan Yosef Elopere, SH.
Satu di antara tim kuasa hukum penggugat, Yosef Elopere, menyebut tindakan Bupati Yahukimo bukan saja menyalahgunakan wewenang, tetapi juga patut diduga korupsi. Yosef mengungkap pembangkangan oleh Bupati Didimus sebenarnya sudah diketahui Gubernur Papua Pegunungan, hingga Pemerintah Pusat.
“Sampai hari ini Bupati Yahukimo tidak melaksanakan putusan MA, dan beranggapan bahwa perintah Undang-Undang itu tidak benar,” kata Yosef kepada Dewa News -, di Kota Jayapura, Rabu (29/10/2025).
Merespons hal ini, Gubernur Papua Pegunungan telah mengeluarkan Sanksi Administratif kepada Bupati Yahukimo, dengan nomor surat: 100.3/2696/Gub. Tertanggal 26 September 2025. Yosef menyerukan agar Bupati Yahukimo segera memenuhi tuntutan ratusan kepala kampung yang menang sesuai putusan MA. Apabila tak diindahkan, maka kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum dan diproses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
“Kami sudah lapor ke Polda Papua. Tangkap dan segera periksa,” ujar Yosef. Menurut Yosef, PTUN Jayapura telah mengirimkan surat eksekusi ke DPR dan Presiden RI terkait kasus ini. Ia memastikan akan menyeret siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta pencairan dana desa di Yahukimo pasca-putusan MA.
Menurut laporan diterima Yosef, sudah ada empat orang pejabat Pemkab Yahukimo dimintai keterangan awal oleh penyidik Polda Papua terkait kasus ini. Sementara, pejabat lainnya serta pihak terkait akan segera dipanggil polisi. Adapun status laporan dugaan korupsi dana desa di Yahukimo masih dalam penyelidikan.
“Nilai kerugian keuangan negara sudah kami dapatkan dalam rekening koran,” pungkasnya, seraya menunjukkan copy-an bukti yang diserahkan ke penyidik Polda Papua.