22 April 2026
AA1E5BVe.jpg

Pengumuman Kuota Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam kemarin. Diketahui, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).

Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah kuota sebanyak 29.643 orang. Angka ini lebih sedikit dibandingkan dua provinsi tetangga, yaitu Jawa Tengah dengan 34.122 kuota dan Jawa Timur yang memiliki jumlah tertinggi di antara provinsi lain dengan 42.409 kuota.

Jumlah kuota tersebut sesuai dengan perhitungan sebelumnya, yaitu berkurang sekitar 9.000 kuota dari tahun lalu yang mencapai angka 38.000 kuota calon jemaah haji reguler. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Berdasarkan UU tersebut, sebaran kuota haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi, sehingga akan diturunkan sesuai daftar tunggu di setiap kota/kabupaten. Sistem ini dinilai lebih adil karena mampu menghilangkan kesenjangan masa tunggu di beberapa daerah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jabar, Boy Hari Novian, menyampaikan bahwa angka 29.643 tersebut sudah disetujui pemerintah pusat dan DPR. Namun secara resmi atau tertulis, pihaknya masih menunggu surat yang dikirim ke provinsi.

“Surat resmi belum, tapi baru ada persetujuan di DPR dan Kemenhaj,” ujar Boy pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dengan demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kuota untuk masing-masing kota/kabupaten.

“Masih menunggu Permen juga untuk mengetahui alokasi jumlah kuota yang disebar di 27 kota/kabupaten di Jabar,” tambahnya.

Meskipun demikian, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke calon jamaah haji terkait perubahan kuota, serta mempersiapkan teknis pemeriksaan kesehatan dan pengambilan bio visa. “Selain itu kami akan melakukan perhitungan dalam menentukan jumlah kloter tiap provinsi,” ucap Boy.

Boy mengakui bahwa dengan adanya perubahan jumlah kuota haji untuk tahun depan tidak membuat jamaah Jabar kecewa. “InsyaAllah kan yang diverifikasi akan kebawa semua, jamaah bisa tenang,” katanya.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

Tidak hanya alokasi kuota calon jamaah haji, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang harus dibayar jamaah sebesar Rp54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Boy menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu juklak maupun juknis yang akan mengatur batas waktu pelunasan BIPIH yang akan dituangkan dalam keppres dan permenhaj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *