Kecurangan Regulasi dan Pengawasan Limbah Radioaktif di Indonesia
Kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten mengungkapkan celah dalam regulasi serta lemahnya tata kelola dan pengawasan limbah berbahaya di Indonesia. Peristiwa ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat menolak udang beku asal Indonesia pada Agustus lalu karena terdeteksi mengandung zat radioaktif Cs-137.
Setelah dilakukan investigasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), ditemukan bahwa cemaran Cs-137 diduga berasal dari pabrik peleburan besi yang berdampingan dengan pabrik pengepakan udang beku di kawasan industri Cikande. Hal ini menunjukkan adanya risiko yang sangat besar terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, paparan radiasi tidak hanya terbatas di area industri, melainkan juga merembes ke permukiman sekitar. Puluhan warga kini harus direlokasi, sementara sembilan pekerja pabrik dilaporkan mengalami paparan serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Bagaimana pendapat para ahli tentang kasus ini? Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Yuyun Ismawati dari International Pollutant Elimination Network (IPEN). Ia menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah kebijakan pemerintah yang masih memperbolehkan impor limbah untuk kebutuhan industri, termasuk limbah yang secara internasional masuk dalam kategori toxic waste.
Dalam aturan teranyar, misalnya, limbah slag baja tidak lagi termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) yang wajib diawasi secara ketat. Hal ini membuat risiko kecolongan cemaran radioaktif dalam industri peleburan logam menjadi lebih tinggi.
Menurut Yuyun, pengelolaan limbah B3 di Indonesia saat ini kacau balau. Banyak regulasi yang dilonggarkan demi kepentingan bisnis dan investasi, sementara dampak lingkungan dan kesehatan publik sering kali diabaikan.
Kasus pencemaran zat radioaktif Cs-137 ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Pada 2022, insiden serupa juga terjadi di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Namun sampai hari ini, sumber utama radiasi itu belum pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Yuyun menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting dalam proses penanganan kasus seperti ini. Masyarakat perlu mengetahui agar bisa melindungi diri, mendapatkan perlindungan optimal, sekaligus ikut mengawasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat—yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Kamu bisa mendengarkan episode SuarAkademia lainnya yang terbit setiap pekan di Spotify, Youtube Music, dan Apple Podcast.