Perubahan Kebijakan P3K Paruh Waktu dan Tantangan yang Muncul
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia kini sedang melakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan mereka. Hal ini terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang status dan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Kebijakan ini memicu kebingungan terkait sumber pendanaan untuk gaji atau upah bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K.
Sebelumnya, pembiayaan untuk P3K biasanya berasal dari pos belanja pegawai. Namun, kebijakan baru ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber dana lain. Dengan demikian, gaji atau upah P3K Paruh Waktu bisa berasal dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana BOS, hingga dana kapitasi untuk tenaga kesehatan.
Perubahan Istilah “Gaji” Menjadi “Upah”
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah “gaji,” tetapi lebih mengutamakan istilah “upah.” Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga menandai pergeseran dalam paradigma pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Diktum ke-19 menyatakan bahwa P3K Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penurunan pendapatan setelah beralih status menjadi P3K Paruh Waktu.
Sementara itu, Diktum ke-20 memberikan fleksibilitas baru: sumber dana untuk membayar upah tidak harus berasal dari belanja pegawai, tetapi bisa berasal dari sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, daerah diberi kebebasan untuk menentukan strategi sesuai kemampuan fiskal masing-masing. Namun, tantangan utamanya adalah tidak semua daerah memiliki struktur keuangan yang sama kuat.
Lombok Tengah sebagai Contoh Daerah yang Cepat Merespons
Salah satu daerah yang cepat merespons perubahan ini adalah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah setempat kini tengah menyiapkan mekanisme pembayaran upah bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang lulus seleksi P3K Paruh Waktu tahun 2025.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa skema pembiayaan akan dibagi berdasarkan sektor kerja. Untuk tenaga teknis, upah diambil dari APBD. Sedangkan untuk guru P3K Paruh Waktu, pemerintah daerah berencana menggunakan dana BOS yang dikelola masing-masing satuan pendidikan.
Adapun untuk tenaga kesehatan, wacana yang berkembang adalah menggunakan dana kapitasi JKN, yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Tantangan Baru dalam Pengelolaan Dana
Kebijakan baru ini memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan risiko dan tanggung jawab besar. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi mungkin tidak kesulitan, namun bagi daerah dengan fiskal lemah, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan.
Selain itu, penggunaan dana BOS dan kapitasi untuk membayar upah pegawai masih menimbulkan perdebatan. Sebab, dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk kegiatan operasional pendidikan dan kesehatan, bukan untuk belanja pegawai. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik secara administratif maupun hukum.
Beberapa pemerintah daerah kini sedang mengkaji ulang RKA tahun 2026 agar bisa menampung kebutuhan pembayaran P3K Paruh Waktu tanpa memangkas anggaran sektor lain.
Fleksibilitas yang Membutuhkan Kewaspadaan
Kebijakan baru terkait P3K Paruh Waktu memang membawa semangat efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga non-ASN di daerah. Namun, tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah yang belum siap secara fiskal.
Pemerintah pusat perlu memberikan panduan teknis yang lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi di lapangan. Sementara itu, daerah harus lebih kreatif dan transparan dalam mencari solusi pembiayaan agar hak para pegawai tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Pada akhirnya, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kemampuan manajerial dan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara adil dan berkelanjutan.