22 April 2026
AA1HVNXP.jpg



Dewa News


,


Jakarta


– Nama Gubernur Jawa Timur,
Khofifah Indar Parawansa,
ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan Khofifah tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali. “Ada keperluan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Adapun nama Khofifah mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Usai pemeriksaan, Kusnadi mengatakan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut.

“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Berikut ini rekam jejak dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang terseret kasus korupsi dana hibah.

Rekam Jejak Khofifah

Khofifah Indar Parawansa adalah seorang politikus yang lahir di Surabaya, pada 19 Mei 1965. Kecintaan Khofifah kepada dunia politik dimulai ketika dia memutuskan untuk berkuliah di dua kampus pendidikan tinggi sekaligus.

Dia mengambil dua gelar sarjana, yakni pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR) serta jurusan Ilmu Komunikasi dan Dakwah Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Surabaya.

Istri dari almarhum Indar Parawansa itu pun kemudian mengawali kariernya di dunia politik dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada usia 27 tahun. Di tahun yang sama, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk masa jabatan 1992-1997. Di akhir masa jabatannya, ia kembali terpilih, tetapi hanya bertahan dua tahun sampai 1998 lantaran peralihan kekuasaan reformasi.

Saat Pemilihan Umum (Pemilu) pertama pada 1999, ia memutuskan hengkang dari PPP dan masuk ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berkat keanggotaannya dalam partai bentukan Abdurrahman Wahid itu, Khofifah kembali naik menjadi wakil rakyat dari lembaga legislatif. Namun, hal itu tidak bertahan lama dan dia diangkat menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan ke-5 dalam kabinet Persatuan Indonesia.

Pada Pilpres 2014, Khofifah Indar Parawansa diminta menjadi juru bicara tim sukses pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla. Setelah keduanya terpilih, Khofifah dipercaya mengemban tugas sebagai Menteri Sosial untuk periode 2014–2019. Namun, masa jabatannya di kabinet harus terhenti lebih awal karena ia memutuskan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Bersama Emil Dardak sebagai calon wakil gubernur, Khofifah berhasil memenangkan Pilgub Jawa Timur 2018 dan menjabat untuk periode 2019–2024. Pada Pilgub 2024, pasangan ini kembali meraih kepercayaan masyarakat dan terpilih untuk memimpin Jawa Timur pada periode 2025–2030.

Mengenai kasus korupsi dana hibah ini, Khofifah pernah menanggapinya saat menjadi tamu dalam acara talk show Mata Najwa milik Najwa Shihab pada September 2024. Dikutip dari Narasi.tv, Khofifah mengatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.

“Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas,” katanya.

Khofifah
juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kementerian Keuangan dan KPK.


M. Rizki Yusrial

dan

Yudono Yanuar

berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *