
PIKIRAN RAKYAT
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan akan mencabut sertifikat lahan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang menjadi habitat gajah sumatra.
“Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya,” ujar Nusron saat dikonfirmasi seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Nusron menyampaikan bahwa kementeriannya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.
“Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek,” lanjutnya.
Pencabutan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya penertiban lahan serta bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
Meskipun Nusron tidak merinci lebih lanjut soal teknis pelaksanaan pencabutan, ia menegaskan langkah tersebut akan segera diambil untuk menjaga kelestarian kawasan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menyatakan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan ini diketahui memiliki status pelestarian alam yang penting.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, Sapto Aji Prabowo, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Nasib 62 Ribu Hektare Rumah Gajah Tesso Nilo
Sebagian besar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau belakangan ramai dibicarakan, lantaran sekitar 62 ribu hektare dari total 81 ribu hectare di antaranya berubah menjadi kebun sawit dan permukiman ilegal.
Perambahan ini difasilitasi oleh oknum tokoh adat berinisial JS yang mengklaim hak ulayat secara sepihak dan menjual lahan konservasi. JS kini ditangkap polisi dan menjadi tersangka.
Kapolda Riau menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap masa depan lingkungan.
Pemerintah, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), memberi tenggat pengosongan lahan hingga Agustus 2025 dan mulai menertibkan kebun ilegal, membongkar bangunan liar, serta merestorasi ekosistem.
Kerusakan ini mengancam habitat gajah dan harimau sumatra yang kini kehilangan ruang hidup. ***