Jakarta (ANTARA) – Pernikahan siri masih menjadi pilihan sebagian pasangan karena berbagai alasan, mulai dari kondisi pribadi hingga faktor budaya.
Meski dianggap sah secara agama, pernikahan ini tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika pasangan yang menikah siri ingin hidup bersama secara terbuka dan mendapatkan perlindungan hukum, pertanyaan pun muncul adalah apakah mereka perlu menikah ulang?
Topik ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga menyangkut aspek hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Konsekuensi nikah siri: siapa yang paling dirugikan?
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi praktik nikah siri yakni terhalang restu orang tua, ingin menghindari zina, atau sebagai jalan untuk berpoligami. Namun, perlu dipahami bahwa perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena tidak ada pencatatan resmi, istri siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Artinya, saat terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau perebutan hak asuh anak, ia tidak bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan agama. Selain itu, pembagian harta gono-gini dan warisan pun menjadi sulit karena statusnya tidak tercatat secara hukum.
Baca juga: Perempuan dan anak rentan dirugikan, ini risiko nikah siri
Cara melegalkan nikah siri
Banyak yang mengira bahwa untuk melegalkan nikah siri, pasangan harus menikah ulang di depan penghulu resmi. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan adalah pengesahan nikah melalui proses itsbat nikah di pengadilan agama.
Itsbat Nikah
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama, khusus bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di KUA. Melalui proses ini, pernikahan siri bisa dinyatakan sah secara hukum dan memperoleh akta nikah yang diakui negara. Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua atau wali nikah
- Pihak lain yang berkepentingan
Jika kedua pasangan masih hidup, keduanya harus hadir dalam proses pengajuan. Jika salah satu telah meninggal dunia, pihak yang masih hidup dapat mengajukannya sendiri. Pengajuan itsbat nikah dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
- Kehilangan buku nikah
- Perceraian pasangan nikah siri
- Ragu terhadap keabsahan syarat pernikahan
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
- Pernikahan setelah 1974 yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang
Pernikahan siri memang sah menurut agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, agar diakui secara hukum, pasangan tidak perlu menikah ulang cukup mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama. Dengan begitu, hak-hak hukum seperti warisan, hak asuh anak, dan perlindungan hukum lainnya dapat dijamin.
Baca juga: Nikah siri dalam Islam, sah tapi tak diakui negara? Ini penjelasannya
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025