22 April 2026
AA1W3ZBk.jpg

Perkembangan Peralihan Anggaran dan Aset Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyampaikan perkembangan terkini mengenai peralihan anggaran yang bernilai total sebesar Rp512,9 miliar. Anggaran ini mencakup dana dari Kementerian Agama (Kemenag), termasuk aset gedung operasional yang sedang dalam proses pengalihan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa anggaran tersebut terdiri dari dana surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp478,55 miliar yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT). Selain itu, terdapat juga anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp34,38 miliar yang dialokasikan untuk aktivitas penyewaan asrama haji.

“Sampai saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Pembagian Anggaran untuk Pembangunan Asrama Haji dan PLHUT

Irfan merinci bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi mencapai Rp300,28 miliar. Sementara itu, pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp178,27 miliar. Anggaran PNBP juga dialokasikan untuk operasional 28 lokasi asrama haji, terdiri dari 10 unit pelaksana teknis (UPT) asrama haji senilai Rp23,8 miliar dan 18 asrama haji non-UPT sebesar Rp10,58 miliar.

Proses Pengalihan Aset Gedung Operasional

Terkait aset, Irfan menjelaskan bahwa pengalihan aset dari Kemenag seperti gedung juga terus berlangsung. Beberapa di antaranya adalah Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, hingga Wisma Haji di Ciloto.

“Secara umum sebagian juga sudah kita alihkan ke Kementerian Haji. Termasuk kantor yang di Thamrin sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” jelas Irfan usai rapat.

Penambahan Sumber Daya Manusia

Selain itu, Irfan menjelaskan bahwa pembahasan juga mencakup sumber daya manusia atau pegawai Kemenhaj. Saat ini, telah terdapat sekitar 3.000 personel Kemenhaj di seluruh Tanah Air, dan diharapkan dapat mencapai 7.000 orang pada akhir 2026 atau saat peralihan tenaga kerja rampung.

Pengajuan Anggaran Tambahan untuk Operasional Ibadah Haji

Di samping itu, Kemenhaj juga mengajukan anggaran belanja tambahan sebesar Rp3,1 triliun untuk kebutuhan operasional ibadah haji 2026 dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Hal ini dikarenakan anggaran Kemenhaj saat ini masih bersumber utama dari alokasi APBN untuk Badan Penyelenggara (BP) Haji, lembaga pendahulu Kemenhaj. Alokasi anggaran Rp579 miliar dinilai kurang untuk operasional ibadah haji hingga kelembagaan yang kini berbentuk kementerian.

“Seperti yang kita tahu, Kementerian Haji ini disahkan pada saat APBN sudah diketok. Artinya apa? Kementerian Haji sekarang ini masih menggunakan anggaran Badan Penyelenggara Haji, sehingga pasti jauh kekurangannya,” tegas Irfan.

Latar Belakang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah terbentuk usai pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid tersebut juga mengamanatkan pengalihan anggaran haji dari tiga lembaga yakni BP Haji, Kemenag, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruhnya kepada Kemenhaj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *