22 April 2026
637da6362277b.jpg

Mekanisme Pengganti Adies Kadir di Mahkamah Konstitusi

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan mekanisme pengganti Adies Kadir yang telah disahkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa Partai Golkar taat pada aturan yang berlaku dalam proses tersebut.

Menurut Sarmuji, pengganti Adies Kadir adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024, Adies Kadir merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golkar. Ia memperoleh suara sebanyak 147.185 suara.

Di posisi kedua, ada Adela Kanasya Adies, putri Adies, yang meraih 12.792 suara. Sementara itu, Andi Budi Sulistijanto berada di posisi ketiga dengan perolehan 12.064 suara.

Namun, Sarmuji mengatakan bahwa Partai Golkar tidak secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Hanya menyatakan bahwa penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Proses Persetujuan di DPR

DPR sebelumnya telah mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK. Ia menyampaikan bahwa keputusan DPR RI nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Doktor Inosentius Samsul.

Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.

Pentingnya Penguatan MK

Dalam pandangan Habiburokhman, Komisi III DPR RI saat ini menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Proses Seleksi dan Penetapan Hakim MK

Proses seleksi dan penetapan hakim MK dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, Partai Golkar mematuhi aturan yang berlaku, yaitu dengan menunjuk caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Adies Kadir.

Sarmuji juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak pernah memberikan rekomendasi atau nama spesifik dalam pengajuan PAW. Hanya menyatakan bahwa penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Tugas dan Fungsi Hakim MK

Hakim MK memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan konstitusi negara. Dengan adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, diharapkan MK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga marwah lembaga tersebut.

Dalam konteks ini, partai politik seperti Golkar berupaya memastikan bahwa pengganti anggota MK yang diberikan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Keberlanjutan Proses Demokrasi

Proses penggantian hakim MK juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan, masyarakat dapat mempercayai bahwa lembaga-lembaga negara bekerja secara profesional dan sesuai dengan prinsip hukum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *