Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nataru
Untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Aturan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfaridzi, yang menegaskan bahwa fungsi kendaraan dinas sudah diatur secara ketat dalam regulasi.
Menurut Viman, dalam aturan tersebut tidak ada celah bagi aparatur untuk memanfaatkan aset publik di luar urusan pekerjaan. Fasilitas negara, terutama kendaraan dinas, secara hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan plesiran atau liburan pribadi. “Mobil dinas, fasilitas dinas dan yang berkaitan dengan kedinasan tentu harus dipergunakan untuk kedinasan, bukan untuk yang lain-lainnya,” tegas Viman kepada wartawan.
ASN Harus Jadi Contoh dan Panutan Masyarakat
Viman juga menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Tujuan dari larangan ini adalah agar para abdi negara menunjukkan integritas dan menjadi contoh yang baik di mata masyarakat. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai dapat mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif.
Diharapkan, ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya mampu menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. Hal ini bisa dimulai dari cara penggunaan fasilitas negara, sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.
Viman menolak berandai-andai terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dengan cara mengganti pelat nomor dari pelat merah menjadi pelat hitam. Ia berharap hal itu tidak terjadi. Apa pun bentuk dan caranya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
Polres Tasikmalaya Kota Larang Kembang Api
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Moh Faruk Rozi menghimbau warga Kota Tasikmalaya agar tidak menyalakan petasan atau kembang api saat perayaan pergantian tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga Kamtibmas dan sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana di Sumatra.
Kapolres menyebutkan bahwa hasil rapat koordinasi, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan larangan menyalakan petasan pada saat pergantian tahun. Imbauan ini dikeluarkan semata-mata untuk menghormati dan berempati kepada saudara kita yang sedang tertimpa bencana di Sumatra.

Di sisi lain, dalam upaya mengantisipasi peredaran petasan, Polres Tasikmalaya bersama Pemkot Tasikmalaya telah aktif menggelar operasi Pekat. Pihak Polres, ungkap Kapolres, Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini Satpol PP terus aktif menggelar operasi pekat.
Diharapkan Kapolres, dengan berbagai upaya yang dilakukannya itu segala potensi yang dapat mengganggu Kamtibmas terutama di malam pergantian tahun dapat terntisipasi. Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi aman dan nyaman di Kota Tasikmalaya.
“Tidak hanya petasan, peredaran miras juga jadi perhatian. Kami juga akan melaksanakan pemusnahan miras yang telah berhasil diamankan,” tandas Kapolres.
Daftar Wilayah yang Melarang Kembang Api
Perlu diketahui, ada 7 daerah yang melarang kembang api saat melaksanakan perayaan tahun baru. Ke 7 daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kota Jogjakarta, Tangerang, Kota Semarang, Surabaya, dan Kabupaten Batang.