Perang Legitimasi dalam PBNU: Krisis Mandat dan Paradoks Bounded Self-Interest
Konflik yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini menarik perhatian masyarakat luas. Namun, pembacaan konflik tersebut seringkali disederhanakan menjadi pertanyaan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Meskipun tidak sepenuhnya salah, pendekatan ini terlalu dangkal jika hanya melihat aspek menang-kalah tanpa memahami dinamika yang lebih dalam.
Dalam perspektif teori agensi, konflik ini lebih tepat dilihat sebagai “krisis mandat”. Teori ini menjelaskan bahwa organisasi berfungsi sebagai relasi kontraktual antara principal (pemberi mandat) dan agent (pemegang mandat). Dalam konteks PBNU, principal tidak hanya satu pihak, tetapi terdiri dari beberapa lembaga seperti Mukhtamar yang merumuskan AD/ART NU, Syuriah sebagai otoritas normatif, dan kaum Nahdliyin sebagai legitimasi sosial. Sementara itu, Tanfidziyah bertindak sebagai agent, menjalankan mandat yang diberikan oleh principal.
Kondisi multi-principal ini sering kali menyebabkan ketegangan baik antar principal maupun antara principal dengan agent. Kontestasi saat ini menunjukkan gejala masalah agensi yang nyata. Misalnya, kebijakan strategis seperti pemecatan Ketua Umum dan penunjukan Pj Ketua Umum dinilai ditentukan secara sepihak oleh Rais ‘Aam PBNU tanpa melalui proses demokrasi deliberatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi penggunaan mandat: siapa yang berhak menentukan arah organisasi, dan sejauh mana diskresi pemimpin dapat dibenarkan?
PBNU dan Paradoks Bounded Self-Interest
Membaca konflik PBNU hanya sebagai penyimpangan mandat akan terlalu menyederhanakan realitas. Di sinilah konsep bounded self-interest menjadi penting sebagai lensa analisis. Teori ini menolak anggapan bahwa aktor organisasi semata-mata digerakkan oleh kepentingan pribadi sempit. Sebaliknya, kepentingan aktor selalu dibatasi dan dibingkai oleh norma-norma keadilan dan timbal balik sosial.
Dalam konteks PBNU, batasan ini merujuk pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, loyalitas terhadap Kyai Sepuh, legitimasi sosial kaum Nahdliyin, dan keyakinan moral. Setiap kubu cenderung mengklaim tindakan mereka dilakukan demi maslahat NU dan umat. Elite yang disorot publik memiliki narasi pembenaran, meyakini kebijakan strategis tertentu sebagai langkah rasional untuk memperkuat posisi NU. Di sisi lain, pihak yang mengkritik juga bertindak atas nama menjaga marwah jam’iyah, tradisi organisasi, dan kedaulatan struktural NU.
Inilah paradoks bounded self-interest. Konflik menjadi alot bukan karena aktor memiliki kepentingan oportunistik, tetapi karena masing-masing merasa berada di posisi etis yang benar. Ketika kepentingan diri dibungkus oleh legitimasi moral, kompromi menjadi sulit, bahkan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap nilai. Dalam situasi seperti ini, mekanisme rasional penyelesaian konflik sering kali kalah oleh klaim moral dan simbolik.
Memulihkan Mandat dan Mengakhiri Perang Legitimasi
Krisis mandat di organisasi sosial-kemasyarakatan seperti PBNU tidak pernah selesai hanya dengan kalimat “kita harus rukun”. Diperlukan desain tata kelola yang baik untuk meningkatkan rasa saling percaya. Dalam kacamata teori agensi, krisis mandat muncul akibat putusnya kepercayaan principal (Syuriah-Rais ‘Aam PBNU) kepada agent (Ketua Umum PBNU).
Ketika masing-masing pihak terus saling mengklaim legitimasi di ruang publik, yang terjadi bukan penguatan otoritas organisasi, melainkan “perang legitimasi” yang justru menggerus kewibawaan kolektif. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah islah, yaitu kesediaan bersama untuk menghentikan narasi saling meniadakan dan menarik kembali konflik ke ruang musyawarah bersama.
Langkah kedua adalah memulihkan mandat melalui forum yang sah dan diakui bersama. Forum resmi organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, harus difungsikan sebagai ruang untuk memutuskan, bukan sekadar memperpanjang perdebatan. Melalui forum ini, mandat kepemimpinan ditegaskan kembali, batas kewenangan diperjelas, arah organisasi dikembalikan pada kehendak kolektif jam’iyah, dan evaluasi atas aktor baik principal dan agent yang menyalahi AD/ART serta penyimpangan dari misi organisasi.
Langkah selanjutnya adalah membangun tata kelola pascakrisis. Konflik PBNU mencerminkan bounded self-interest, yakni ketika para aktor merasa bertindak demi kepentingan organisasi, yang dibingkai dengan keyakinan moral dan menjaga marwah jam’iyah. Oleh karena itu, rekonsiliasi perlu diikuti pembenahan tata kelola yang lebih transparan dan deliberatif, termasuk pembatasan diskresi dalam keputusan strategis serta penguatan mekanisme koreksi internal.
Dengan langkah ini, krisis mandat dapat diselesaikan dan dijadikan pijakan untuk memperkuat kedewasaan organisasi. Kedepannya, PBNU perlu menjadikan konflik ini sebagai momentum refleksi institusional, bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, tetapi memperkuat kembali relasi mandat antara principal dan agent dengan membangun tata kelola yang baik dan jelas.