27 April 2026
AA1Rfj0D.jpg

Percepatan Pembahasan RUU Pangan sebagai Prioritas Legislasi Nasional

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis, menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pangan. Hal ini menjadi bagian dari prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Menurutnya, Komisi IV DPR RI menargetkan RUU tersebut selesai pada Juni 2026, sesuai dengan arahan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.

Dalam sebuah Forum Legislasi bertajuk “RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Kharis menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI mendapat dua mandat sekaligus dalam Prolegnas 2025, yaitu revisi UU Pangan dan revisi UU Kehutanan.

Meski ia menegaskan posisinya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, bukan Panja RUU Pangan, dirinya tetap menyampaikan perkembangan terbaru proses penyusunan naskah akademik regulasi pangan tersebut. Menurutnya, sejak awal periode kerja pada Desember–Januari, Komisi IV DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar serangkaian diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan.

“Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan. Kami memanggil pakar, bukan sekadar mengatasnamakan kampus, tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang pangan,” ujar Kharis.

Tahap Perumusan dan Masukan Publik

Dia menegaskan bahwa substansi revisi masih dalam tahap perumusan. Draft yang beredar saat ini pun belum final sehingga Komisi IV DPR RI tetap membuka ruang masukan publik, termasuk menyesuaikan dinamika isu terbaru seperti kisruh tata kelola lahan di Sabang dan Batam.

Kharis juga menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai faktor penentu stabilitas nasional. Ia mencontohkan risiko gejolak sosial jika pasokan beras terganggu meski hanya dalam hitungan hari.

“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ujarnya.

Pengaturan yang Tegas untuk Mencegah Monopoli

Kharis menekankan perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam tata niaga pangan. Ia menyoroti kondisi petani yang kerap dirugikan karena produk berkualitas tinggi dibeli swasta dengan harga lebih tinggi, sehingga Bulog hanya memperoleh gabah berkualitas rendah.

Target Pengesahan RUU Pangan dan Kehutanan

Menurut Kharis, pimpinan Komisi IV DPR RI menargetkan revisi UU Pangan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, revisi UU Kehutanan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.

“Untuk substansi, kita bahas di kesempatan berikutnya. Saat ini fokus kami merapikan timeline dan menyerap masukan,” pungkas Kharis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *