Penyangkalan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Terhadap Informasi Donasi yang Tidak Benar
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyangkal informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang anak bernama Arkana Wafi, yang disebut sebagai penderita kanker dari Desa Tepeleo, Halmahera Tengah. Informasi ini muncul dalam bentuk flyer yang menyebutkan bahwa ada penggalangan dana untuk bantuan medis.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan tenaga medis, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Nama Arkana Wafi tidak terdaftar dalam data kependudukan maupun catatan kesehatan setempat.
Data Kependudukan dan Fasilitas Kesehatan Tidak Menunjukkan Adanya Arkana Wafi
Kepala Desa Tepeleo, Ridwan Soleman, menjelaskan bahwa nama Arkana Wafi tidak terdaftar dalam data penduduk atau catatan kesehatan di wilayahnya. “Kami sudah cek di data penduduk dan di Puskesmas, tidak ada nama seperti itu. Tidak ditemukan kasus anak dengan nama Arkana Wafi di wilayah kami,” ujar Ridwan.
Sementara itu, dr. Emi, tenaga medis Puskesmas Tepeleo, memastikan bahwa nama pasien tersebut tidak tercatat dalam sistem rekam medis elektronik (RME). “Kalau pernah berobat, otomatis datanya muncul. Tapi tidak ada,” katanya.
dr. Yudistira Putri, staf medis Puskesmas Tepeleo, juga menyatakan bahwa mereka belum pernah menangani pasien bernama Arkana, apalagi dengan kecurigaan tumor. Ia menulis melalui pesan WhatsApp, “Informasi itu jelas tidak benar.”
RSUD Weda Tidak Mengenal Arkana Wafi
Direktur RSUD Weda, dr. Syukri Soamole, menegaskan bahwa nama Arkana Wafi tidak tercatat dalam database pasien rumah sakit. “Kalau ada rujukan dari Tepeleo, biasanya berjenjang dari puskesmas ke RSUD Weda, lalu ke RSCB Ternate sebelum ke Manado. Nama itu tidak pernah tercatat,” jelas Syukri.
Asal Kasus Arkana Wafi Bukan dari Maluku Utara
Penelusuran oleh Pranata Humas Pemprov Malut menemukan bahwa kasus serupa muncul di Ponorogo, Jawa Timur. Media lokal sinyalponorogo.com pada 3 Oktober 2025 memuat artikel berjudul “Arkana, Bocah 4 Tahun Asal Ponorogo Berjuang Lawan Tumor Otak, Butuh Uluran Tangan”.
Namun, penggalangan dana tersebut tidak disertai izin resmi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Pemprov Imbau Warga Tidak Terpancing Disinformasi
Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menyalurkan donasi kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. “Pemprov Malut memiliki mekanisme resmi bantuan sosial bagi warga prasejahtera yang membutuhkan biaya pengobatan atau rujukan medis,” kata Zen.
Ia menambahkan, warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat melalui akun Instagram @dinsos.malut atau WhatsApp resmi 0812-6964-7994. “Warga dengan kategori desil 5 ke bawah ditangani melalui Sentra Wasana Bahagia Kementerian Sosial, sementara yang di atas desil 5 ditanggung Pemprov melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” tambahnya.
Layanan Rujukan Satu Pintu dan Wisma Transit
Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Julys Giscard Kroons, menjelaskan bahwa Pemprov menyediakan layanan rujukan medis satu pintu bagi warga kurang mampu, meliputi akomodasi, tiket pasien dan pendamping, serta tenaga medis. “Untuk rujukan yang difasilitasi Pemprov, akomodasi diberikan hingga satu minggu. Sementara pasien yang dibantu Sentra Wasana Bahagia tidak dibatasi waktu,” katanya.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, Pemprov juga menyiapkan wisma transit di Ternate bagi pasien tidak mampu yang dirujuk dari kabupaten/kota ke RS Chasan Boesoerie. “Bagi masyarakat tidak mampu yang dirujuk ke RSCB, kami siapkan wisma sebagai hunian transit selama masa perawatan,” jelas Zen.
Kesimpulan
Kasus Arkana Wafi menjadi peringatan bagi publik untuk lebih waspada terhadap ajakan donasi daring tanpa sumber yang jelas. Pemprov Malut menegaskan bahwa tidak ada warga Tepeleo bernama Arkana Wafi dan bahwa ajakan donasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau memastikan keabsahan informasi sebelum berdonasi serta memanfaatkan saluran resmi pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial maupun layanan kesehatan.