22 April 2026
Desa-Merdeka-Sampah-tegal-3.jpg

Program Pengawasan Terpadu Desa (PANDU DESA) Resmi Diluncurkan di Kabupaten Tegal

Pemerintah Kabupaten Tegal resmi meluncurkan Program Pengawasan Terpadu Desa (PANDU DESA) di Pendopo Amangkurat, Selasa, 28 Oktober 2025. Peluncuran program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pengelolaan desa berjalan secara efektif dan berintegritas.

Acara peluncuran dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh camat, kepala desa se-Kabupaten Tegal, serta perwakilan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hadir juga tamu undangan dari sejumlah perangkat daerah terkait. Acara ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah setempat dalam membangun sistem pengawasan yang lebih baik di tingkat desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tegal, Saidno, menjelaskan bahwa PANDU DESA merupakan program inovatif yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa program ini terinspirasi dari Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang telah terbukti efektif dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Program PANDU DESA bertujuan untuk memperluas prinsip dan pendekatan MCSP hingga ke tingkat desa, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal,” ujar Saidno.

Delapan Area Utama Pengawasan Desa

Program PANDU DESA mencakup delapan area utama pengawasan desa, yaitu:

  • Kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa
  • Perencanaan dan penganggaran desa
  • Pengelolaan keuangan desa
  • Pengelolaan aset desa
  • Pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama
  • Pelayanan publik desa
  • Pengadaan barang dan jasa desa
  • Kinerja pemerintahan desa

Dengan fokus pada delapan area tersebut, program ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi desa dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik secara lebih baik.

Visi Bupati Tegal

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menyampaikan bahwa melalui PANDU DESA, pemerintah tidak hanya ingin membangun sistem pengawasan yang bersifat kontrol, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pengawasan desa yang terpadu, efektif, dan partisipatif.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga pengawas, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan demikian, desa di Kabupaten Tegal dapat menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Langkah Berikutnya

Setelah diluncurkan, program PANDU DESA akan dilanjutkan secara bertahap melalui beberapa tahapan, termasuk sosialisasi, pelaksanaan teknis, serta evaluasi hasil pelaksanaan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat menerapkan program dengan benar.

Melalui implementasi program ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Desa di Kabupaten Tegal diharapkan mampu mengelola keuangan dan asetnya secara tertib, memberikan pelayanan publik yang optimal, serta menjadi desa yang mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *