Dewa News– Apa yang Bisa Dikatakan? Knalpot Balap atau Knalpot Keras, Ini Jawaban dari Polisi
Banyak pengendara sepeda motor yang mengganti knalpot bawaan dengan knalpot pabrikan tambahan atau sering disebut knalpot balap.
Benar, mengganti knalpot pabrik motor dengan produk aftermarket bisa dilakukan sebagai bagian dari modifikasi dan gaya pribadi.
Sayangnya, beberapa perubahan knalpot sering kali menyebabkan masalah di lingkungan sekitar, seperti kebisingan yang berlebihan.
Terdapat alasan psikologis yang membuat seseorang pengendara sepeda motor merasa senang dengan knalpot yang berisik.
Mereka adalah individu yang menginginkan perhatian atau memiliki keinginan kuat untuk merasa ada.
Namun cara mereka memperoleh pengakuan melalui sikap arogan melalui suara knalpot.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah knalpot mana yang bisa dikenakan tilang oleh polisi, knalpot racing dengan suara standar atau knalpot racing dengan suara bising?
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memberikan penjelasan.
“Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama halnya dengan knalpot yang bising. Jadi, jika knalpot tersebut mengeluarkan suara yang keras, itu disebabkan oleh suaranya, sedangkan knalpot balap biasanya tidak memenuhi standar. Keduanya bisa dikenakan tilang,” ujar AKBP Fahri saat dihubungi.
Berapa tingkat suara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor?
Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam kategori gangguan suara yang diatur dalam pasal 48 ayat 3b.
Aturan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalam peraturan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 80 cc memiliki batas kebisingan sebesar 77 desibel, kapasitas mesin antara 80 hingga 175 cc memiliki batas kebisingan 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175 cc memiliki batas kebisingan sebesar 83 desibel.
“Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tetap dianggap salah. Jadi knalpot balap itu jika ditilang biasanya terkait dengan kebisingannya. Karena knalpot yang tidak mengganggu keselamatan tidak perlu harus memiliki sertifikat uji tipe. Hanya saja khawatir knalpot ini bisa mengganggu keselamatan. Oleh karena itu, polisi harus menilai apakah secara langsung mengganggu,” tegasnya.